Home / KEPRI / Belum Genap Enam Bulan Menjabat, Dewan Sebut Gubernur Kepri Langgar Aturan Terkait Pelantikan Pejabat

Belum Genap Enam Bulan Menjabat, Dewan Sebut Gubernur Kepri Langgar Aturan Terkait Pelantikan Pejabat

Inforakyat, Tanjungpinang- Anggota DPRD Kepri Fraksi Hanura Rudy Chua menegaskan, Gubernur Kepri sudah melanggar Undang-Undangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pelantikan dan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kepri bulan lalu. Pasalnya, pelantikan tersebut dilakukan sebelum genap 6 (Enam) bulan menjabat sebagai Gubernur pasca dilantik 25 Mei lalu.

“Kami melihat ada satu sisi yang dilanggar, yakni sesuai surat edaran Menteri, Kepala Daerah tidak boleh melakukan mutasi, pelantikan dan sebagainya apabila belum genap enam bulan setelah dilantik,” kata Rudy Chua saat menyampaikan pendapatnya pada paripurna Interpelasi DPRD Kepri, Senin (5/12).

Sebagaimana diketahui, Nurdin dilantik menjadi Wakil Gubernur Kepri bersama pasangannya Almarhum M.Sani sebagai Gubernur Kepri periode 2016-2021 pada tanggal 22 Februari 2016. Selanjutnya Nurdin Basirun resmi menjabat Gubernur Kepri menggantikan M.Sani dan dilantik pada tanggal 25 Mei 2016 lalu.

“Seharusnya Gubernur bisa melakukan pelantikan, mutasi dan sebagainya setelah enam bulan yakni 25 November 2016. Sedangkan Gubernur telah melakukan pelantikan, mutasi pergantian dan lainnya pada 7 November lalu. Jelas telah melanggar surat edaran menteri,” jelas Rudy.

Rudy juga mengakui bahwa sesuai amanat Presiden sebagaimana disampaikan Gubernur dalam jawabannya atas Hak Interpelasi Dewan, bahwa pelantikan merupakan wewenang Gubernur. Namun kewenangan tersebut melekat setelah Enam bulan resmi menjabat Gubernur.

“Hak interpelasi ini bukan mau menjegal Gubernur, namun untuk memperbaiki tatanan pemerintahan yang lebih baik lagi. Sebaiknya semua dilakukan sesuai aturan,” ujarnya.

Rudy juga menyoroti beberapa kebijakan Gubernur dengan menempatkan dan melantik beberapa pejabat dengan rangkap jabatan. “Ada juga beberapa pegawai yang sudah akan pensiun namun tetap dilantik dan menjabat tanpa mengikuti tahapan Assesmen,” ucapnya.

About Redaksi

Check Also

Polisi Tetapkan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Lahan

Inforakyat, Bintan- Polres Bintan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen lahan milik …

Tinggalkan Balasan