Home / KEPRI / BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Tanggung Iuran Pekerja Dipulau Penyengat

BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Tanggung Iuran Pekerja Dipulau Penyengat

Inforakyat, Tanjungpinang- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketengakerjaan (BPJS TK) Kota Tanjungpinang bersama Bank Mandiri menanggung iuran BPJS TK untuk sejumlah masyarakat Pulau Penyengat selama Dua Bulan.

“Kita bersama Bank Mandiri menanggung iuran BPJS Ketengakerjaan tenaga kerja warga Pulau Penyengat. Iuaran ini dibayar oleh sumbangan gerakan peduli perlindungan pekerja rentan (GN) dilingkaran karyawan dan karyawati BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang untuk selama 2 bulan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Jeffry Iswanto, Minggu (4/12).

Hal ini kata Jeffry sebagai perdana yang ditanggung BPJSTK Tanjungpinang untuk pekerja di Pulau Penyengat yang rata-rata bekerja sebagai ojek, pedagang dan pompong.

“Kita hanya tanggung selama Dua Bulan kedepan, untuk selanjutnya kita berharap mereka dapat meneruskan pembayaran iuran tersebut,” kata Jefri.

Sosialisasi gerakan nasional lingkaran yang dilaksanakan oleh BPJSTK Tanjungpinang ini di buka langsung oleh Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah yang juga sekalian membantu untuk mensosialisasikan kepada warga pekerja rentan di Pulau Penyengat.

“Maksud kegiatan sosialisasi ini juga untuk menjalankan amanah melindungi pekerja rentan, yakni gerakan peduli perlindungan pekerja rentan. Dan pada kesempatan ini, Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah juga menyematkan Pulau Penyengat sebagai Kampung peduli jaminan sosial,” ucap Jefri.

Sementara manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)  di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaab (BPJSTK) Tanjungpinang, mengcover peserta dari resiko kecelakaan apapun yang berhubungan dengan pekerjaan.

“Pertama, kalau terjadi kecelakaan dalam bekerja, maka semua biaya perawatan dan pengobatan di tanggung secara penuh sampai sembuh oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Bahkan selanjutnya kata Jefri jika terjadi kecelakaan dan meninggal, maka santunan di berikan sebesar 60% x 80 bulan upah yang dilaporkan, atau bisa dikatakan 48 kali upah, jika pendapatan rata-rata Rp 1 juta.

“Maka santunan meninggal akibat JKK, ahli waris memperoleh Rp48 juta + sebesar Rp3 juta biaya penguburan + Rp4,8 juta santunan berkala + lagi beasiswa Rp12 juta kalau punya anak yang masih sekolah,” ucap Jefri.

Tapi program JKM peserta yang meninggal yang bukan akibat pekerjaan, seperti contoh karena sakit, sambung Jefri, maka santunannya dibayar sebesar Rp 24 juta + beasiswa Rp12 juta.

“Tapi jika punya anak yang masih sekolah dengan minimal kepesertaannya minimal 5 tahun,” kata Jefri.

About Redaksi

Check Also

Berita Kehilangan Sertifikat Tanah Atas Nama M Daud

Inforakyat, Natuna- Berdasarkan surat pernyataan dari Abu Bakar yang menyatakan bahwa telah hilang Surat Sertifikat …

Tinggalkan Balasan