Home / Aspirasi / Datangi Pengadilan Negeri, Persatuan Nelayan Senggarang Tuntut PT CBA 10 Miliar

Datangi Pengadilan Negeri, Persatuan Nelayan Senggarang Tuntut PT CBA 10 Miliar

Inforakyat, Tanjungpinang- Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Pesisir Senggarang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Dalam aksinya nelayan menuntut pihak pengadilan menegakkan hukum sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA) yakni melakukan eksekusi terhadap aset PT Cahaya Bintan Abadi (CBA) yang Direkturnya pada saat itu Haryadi alias Acok. Selasa (24/5) pukul 09.00 Wib pagi tadi.

Azwardi,koordinator aksi mengatakan, demontrasi yang dilakukan dalam rangka kasus/perkara pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Cahaya Bintan Abadi (CBA) di wilayah Senggarang, Tanjungpinang. Serta menuntut PT CBA yang sampai sekarang tidak melaksanakan kewajibannya membayar ganti rugi sebesar Rp10 milyar lebih.

“Pada saat tahun 2009, dari kolam pencucian bauksit mereka jebol dan keluar kelaut. Maka itu kami berupaya mediasi rembuk bersama, tapi PT CBA tidak mau dan menyuruh nelayan laporkan masalah itu untuk dimeja hijaukan,” jelas Azwardi.

Berdasarkan hal tersebut, nelayan Senggarang melaporkan perkara yang dimaksud ke PN Tanjungpinang.

“Alhamdulillah, tahun 2010 perkara kita dimenangkan oleh pihak nelayan. Terus mereka (PT CBA) banding sampai ke Pengadilan Tinggi (PT). Namun, juga dimenangkan oleh pihak nelayan. Ujung-ujungnya sampai ke Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi tetap pihak nelayan yang menang di kasus tersebut,” terang Azwardi.

Setelah berjalan, sampai sekarang PT CBA tidak melakukan pembayaran ganti rugi kepada pihak nelayan sesuai amar putusan. Dimana, pihak tergugat (PT CBA) diwajibkan membayar ganti rugi kepada nelayan sebesar 10,7 milyar lebih dan jika tak dilakukan PT CBA dikenai denda sebesar Rp10 juta per hari.

“Nah itu belum dilaksanakan mereka sampai sekarang ini. Dari tahun 2009 kita masukkan perkara sampai detik ini, berarti sudah berjalan 8 tahun belum pernah ada pembayaran dari pihak PT CBA. Maka hari ini kami menuntut hak kami ke PN,” tegas Azwardi.

Nelayan berharap, PN Tanjungpinang menegakkan hukum secara baik dan benar. Agar, persoalan ganti rugi berjalan. Dengan melakukan eksekusi terhadap aset dari pada PT CBA.

“Kami juga minta kepada saudara Haryadi alias Acok untuk membayar ganti rugi nelayan itu. Itu aja yang kita minta. Kalau ini tidak terlaksana mungkin kita akan mendatangi serta mencari dimana aset PT CBA tersebut. Guna dilakukan eksekusi secara peribadi,” ancam Azwardi lagi.

Tak lama berselang, pihak PN Tanjungpinang menemui para nelayan untuk berdialog. Hasilnya, nelayan diminta mengajukan surat untuk pelaksanaan eksekusi ke pengadilan. Setelah itu PN berjanji akan membahas secara administratif untuk diputuskan, apakah aset PT CBA akan dilelang melalui sidang tertutup.

Mendengar solusi dari pengadilan, puluhan nelayan perlahan-lahan membubarkan diri dan menunggu perkembangan selanjutnya.

Dalam aksi tersebut juga dijaga puluhan aparat keamanan gabungan dari Kepolisian Resort (Polres) dan Satpol PP Tanjungpinang.

About Redaksi

Check Also

Kapolres Bintan Cek Pengerjaan Pembangunan Rumah Warga Tak Mampu Bantuan Kapolda Kepri

Inforakyat, Bintan- Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I. K., M.M bersama Pejabat Utama Polres Bintan …

Tinggalkan Balasan