Home / Hukum / Kanwil Kemenkumham Kepri Telusuri Izin Tinggal Istri Gubernur Kepri

Kanwil Kemenkumham Kepri Telusuri Izin Tinggal Istri Gubernur Kepri

Inforakyat, Tanjungpinang- Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri, Ohan Suryana mengatakan sedang menelusuri izin yang digunakan oleh istri Gubernur Kepri Hj. Noorlizah Nurdin di Indonesia. Pasalnya Kanwil Kemenkumham belum mengetahui Hj. Noorlizah Nurdin yang berstatus warga negara Singapura itu menggunakan kunjungan wisata atau izin tinggal.

“Kami belum tahu. Namun saat ini kami sedang menelusurinya ke Imigrasi Karimun,” kata Ohan, Rabu (18/7).

Namun menurut Ohan Suryana, hal tersebut tidak menjadi masalah bagi seorang Warga Negara Asing (WNA) untuk mendampingi suaminya yang bertugas di Indonesia (Gubernur Kepri, red) dengan catatan, tidak menduduki jabatan penting di pemerintahan Provinsi Kepri. Karena selain telah menikah secara resmi sesuai Undang-Undang dan diketahui negara asal isteri dan negara suami.

“Secara hukum, tidak ada masalah isteri pejabat berkewarganegaraan asing. Karena yang bersangkutan hanya sebagai istri dan pendamping gubernur dan juga tidak menduduki jabatan struktural di pemerintahaan sebagaimana yang diamanatkan PP Nomor 12 Tahun 2002,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam mendampingi suaminya (Nurdin Basirun, red) semasa masih menjabat Bupati Karimun, Hj. Noorlizah Nurdin pernah menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) Kabupaten Karimun dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Karimun periode 2011-2016.

“Namun sebagai pengikut suami, WNA yang menjadi istri pejabat, yang perkawinannya telah dicatat dan diketahui negara, sah-sah saja untuk datang dan bermukim di Indonesia dengan izin menetap. Tapi kita sedang menelusuri izin apa yang digunakan,” katanya.

Terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri, Herimochrizal mengatakan, saat ini istri gubernur Kepri tersebut tidak memiliki jabatan ataupun menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kepri.

Ia mengatakan, sesuai dengan keputusan Rakernas PKK yang dilaksanakan di Ancol pada tahun 2015, dan pada waktu pelantikan Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri, isterinya Hj. Noorlizah tidak dilantik sebagai Ketua Tim Penggerak PKK.

“Hingga saat ini, yang menjadi Ketua Tim Penggerak PKK Kepri masih Ibu Hj. Aisyah Sani, sedangkan Ibu Hj. Noorliza Nurdin hanya sebagai anggota,” katanya.

Sebagaimana diketahui, meski telah puluhan tahun tinggal di Indonesia, istri Gubenur Kepri tersebut masih kewarganegaraan Singapura.

About Redaksi

Check Also

Tingkatkan Kolaborasi Kerja, Kajati Kepri Terima Kunjungan Kerja Kepala DJBC Khusus Kepri

Inforakyat, Tanjungpinang- Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, bersama Asisten Intelijen Tengku Firdaus, dan …

Tinggalkan Balasan