Home / KEPRI / Nurdin Belum Putuskan Kelanjutan SK Pansel

Nurdin Belum Putuskan Kelanjutan SK Pansel

Inforakyat, Kepri- Polemik penyelesaian permasalahan SK anggota Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Kepri hingga saat ini belum ada kepastian. Pasalnya Plt Gubernur Kepri Nurdin Basirun belum memastikan apakah akan merubah atau menetapkan SK tersebut.

“Kita serahkan pada panitia. Intinya penetapan Sekda itu melalui proses tim seleksi, nanti akan saya ajukan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Nurdin, Senin (23/5).

Sebelumnya diberitakan Plt Gubernur Kepri Nurdin Basirun memastikan bakal mengganti Anggota Pansel Pemilihan Sekda atau jabatan tinggi madya dalam surat keputusan  (SK) yang ditandatangani almarhum Muhammad Sani.

Namun, Nurdin belum memastikan nama-nama yang akan diganti pada Pansel tersebut. Pasalnya Nurdin mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Pastinya, siapa nanti yang akan mengisi anggota Pansel harus sesuai dengan aturan dan persyaratan yang berlaku,” kata Nurdin, Rabu (18/5) lalu.

Namun saat dikonfirmasi ulang dengan pernyataan Nurdin beberapa hari lalu tersebut, Nurdin hanya menegaskan bahwa ia akan menyerahkannya ke KASN.

Sebagaimana diketahui lima SK anggota Pansel tersebut telah ditandatangani mantan Gubernur Kepri HM.Sani.

Kelima nama-nama anggota Pansel Jabatan tinggi madya yakni, Eko Prasojo dari Kijang Bintan yang juga merupakan mantan Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, mantan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (Stisipol) Raja Haji Fisabilillah Zamzami A Karim, dosen Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Abdul Malik, Ketua Ombudsman Kepri Yusron Roni dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Raja Ariza.

About Redaksi

Check Also

Tingkatkan Kolaborasi Kerja, Kajati Kepri Terima Kunjungan Kerja Kepala DJBC Khusus Kepri

Inforakyat, Tanjungpinang- Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, bersama Asisten Intelijen Tengku Firdaus, dan …

Tinggalkan Balasan