Home / KEPRI / Wakil Ketua DPRD Kepri Sebut Gubernur Berbohong Terkait Pengusulan Tarif PLN Batam

Wakil Ketua DPRD Kepri Sebut Gubernur Berbohong Terkait Pengusulan Tarif PLN Batam

Inforakyat, Tanjungpinang- Wakil Ketua DPRD Kepri Amir Hakim menuding Gubernur Kepri, Nurdin Basirun melakukan kebohongan publik terkait rencana kenaikan listrik PLN Batam. Pasalnya, usulan kenaikan listrik PLN Batam justru berasal dari Gubernur.

Sebagaimana tertuang dalam surat Gubernur kepada Ketua DPRD nomor 015/0520/SET tertanggal 27 April 2016. Dalam poin kelima surat tersebut, Gubernur Kepri meminta kepada DPRD Kepri agar segera membahas dan menyetujui kenaikan usulan listrik yang diusulkan Gubernur.

“Jadi yang mengusulkan kenaikan itu pak Nurdin sendiri saat masihmenjabat sebagai Plt Gubernur. Sekarang beliau sendiri yang menolak usulan yang diajukan sendiri,” kata Amir Hakim di Graha Kepri, Senin (22/8).

Sejauh ini, sambungnya, DPRD Kepri telah membahas usulan Gubernur bersama PT PLN Bright Batam sebanyak empat kali. Agar lebih transparan, DPRD juga meminta laporan audit keuangan PLN Bright Batam.

Amir menambahkan, pembahasan sempat dihentikan beberapa saat. Alasannya, saat itu masyarakat Kepri sedang merayakan Idul Fitri dan sedang dalam masa-masa penerimaan mahasiswa baru.

“Pembahasan kami tunda lebih dahulu mengingat saat itu kebutuhan rumah tangga sedang tinggi-tingginya,” kata Amir yang ditunjuk sebagai koordinator Komisi II dan III dalam pembahasan tarif ini.

Maka dari itu, Ia keheranan jika tiba-tiba Gubernur berkomentar di media menolak rencana kenaikan tarif tenaga listrik tersebut. “Kalau mau menolak kenaikan tarif listrik, silahkan saja. Tapi, tarik dulu surat terdahulu sebagai bentuk good governance,” katanya serius.

Sebab, jika tidak, Gubernur telah melakukan kebohongan publik karena meminta DPRD membahas kenaikan listrik sementara di satu sisi Nurdin menolak kenaikan listrik. “Jadi jangan bilang beliau menolak, sementara disatu sisi Gubernur mendorong kami membahas menaikan listrik secara diam-diam. Ini menjebak kami namanya,” kata Amir.

Untuk diketahui, Surat Gubernur nomor 015/0520/SET yang ditujukan kepada DPRD Kepri berisi usulan persetujuan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN Batam. Dalam poin pertamanya, Gubernur mengatakan bahwa untuk penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen merupakan kewenangan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.

Selanjutnya, Gubernur juga menjelaskan bahwa harga yang ada saat ini telah dibahas secara menyeluruh bersama dan akan dibuka keruang publik atau stakeholder terkait untuk harmonisasi kebijakan.

Dan dalam kelima atau penutup, Gubernur meminta agar DPRD Kepri membahas dan menyetujui usulan tarif tersebut.

About Redaksi

Check Also

Gelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda, Kepala BP Batam Berharap Jadi Momen Membersihkan Diri

Inforakyat, Batam- Masih dalam suasana bulan Syawal, Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Halal Bihalal bersama …

Tinggalkan Balasan