Home / Hukum / WFQR Lantamal IV Tangkap Kapal Bermuatan 220 Ton Limbah Berbahaya

WFQR Lantamal IV Tangkap Kapal Bermuatan 220 Ton Limbah Berbahaya

Inforakyat, Tanjungpinang- Tim WFQR (Western Fleet Quick Response) Lantamal IV Tanjungpinang kembali menangkap kapal-kapal yang melakukan kegiatan ilegal di perairan Kepri.
Adanya informasi kapal mini tanker pada Selasa (19/4/2016) pukul 17.00 WIB yang menampung limbah (sluge oil) tanpa dokumen, pada koordinat 01 05 27 LU–103 56 04 BT di perairan Teluk Sanimba, Tanjungriau, Kota Batam langsung ditindaklanjuti Tim WFQR.

Informasi terus dikembangkan dan mencari keberadaan kapal mini tanker bernama MT GRID-1 berbendera Indonesia Tonase 250 GT yang membawa muatan 220 ton limbah (sluge oil).

Saat dilakukan pemeriksaan, nahkoda dan ABK-nya pun tidak berada di kapal, hanya dua orang penjaga atas nama Justinus Khatliau dan Ibrahim Lestaluhu. Dalam pemeriksaan, tim tidak menemukan dokumen kapal dan kondisi mesin kapal tidak bisa dihidupkan (rusak). Sementara pemilik kapal tersebut tidak diketahui dan agen pelayaran juga tidak diketahui.

Dari keterangan Suandi selaku Kepala Operasional PT CPT Batam mengatakan, kapal MT GRID-1 tidak mempunyai dokumen kapal alias bodong dan kapal tersebut sudah 8 bulan berada di lokasi PT CPT Batam. Saat berlayar terakhir di Jembatan 2 Barelang menuju ke posisi saat ini di perairan Teluk Seniba Batam dalam kondisi kosong dan tidak bermuatan.

Lebih lanjut Suandi mengungkapkan, setelah tiba di lokasi PT CPT, kapal tersebut dijadikan penampungan Sluge Oil hasil tank cleaning kapal PT CPT. Sedangkan surat ijin menampung Sluge Oil di kapal MT GRID-1 tidak ada.

Sementara itu, dari keterangan Asisten staf Operasional PT CPT Batam, menerangkan bahwa dokumen kapal MT GRID-1 tidak ada dan ijin dari BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Batam) juga tidak ada.

Dari berbagai data yang dihimpun Tim WFQR Lantamal IV, dapat diduga kapal MT GRID-1 melakukan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa memiliki ijin dan melanggar pasal 12 Undang-undang no 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Kapal MT GRID-1 di bawah pengawasan Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang, dan selanjutnya akan dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut Batam.

Menanggapi hal itu, Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI S. Irawan mengatakan, bahwa pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat, khususnya di wilayah Lagoy Bay sepanjang pantai pasir putih tentang banyaknya tumpahan minyak hitam dan sangat mengganggu aktivitas masyarakat nelayan setempat.

Disamping itu, juga banyak menganggu wisatawan lokal maupun mancanegara yang berkunjung ke pantai Lagoy Bay Bintan. Selain itu dampak dari pembuangan limbah ke laut, satwa seperti kura-kura,ikan dan burung mati terkena limbah minyak hitam tersebut.

“Kita masih selidiki, apakah ada keterkaitan kapal MT GRID-1 dengan yang membuang limbah ke laut yang mencemari lingkungan pantai Kepri. Hal ini sangat berbahaya bagi manusia, satwa dan ikan serta merusak ekosistim pesisir. Akan kita tindak tegas agar menjadikan perhatian bagi kapal-kapal yang lain agar tidak membuang limbah ke laut,” tegasnya.

About Redaksi

Check Also

Apa Kabar Keberlanjutan Pengungkapan Cluster IV Kasus Korupsi Dana Bansos Dispora Kepri

Inforakyat, Tanjungpinang- Proses pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana Bansos atau Dana Hibah APBD Kepri Tahun …

Tinggalkan Balasan