Inforakyat, Tanjungpinang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menggelar rapat pleno terkait hasil verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kota Tanjungpinang 2019 mendatang, Sabtu (11/8) di Kantor KPU Kota Tanjungpinang.
Devisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat (Pasmas) KPU Kota Tanjungpinang, Susanty mengatakan, dari 431 Bacaleg Kota Tanjungpinang terdapat 17 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Artinya yang Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 414 Bacaleg.
“Mereka adalah 3 Bacaleg dari Partai Garuda, 13 Bacaleg dari Partai Berkarya dan 1 Bacaleg dari PSI,” kata Susanty, usai rapat pleno di Kantor KPU Kota Tanjungpinang.
Lanjutnya, sebelumnya dari Partai Berkarya hanya 6 Bacaleg. Namun, di Dapil 1 ada 3 Bacaleg TMS, salah satunya perempuan.
“Untuk keterwakilan perempuam tidak terpenuhi, karena keterwakilan perempuan hanya ada dua. Jadi, partai Berkarya untuk dapil 1 tidak memenuhi syarat,” tambahnya.
Ia menjelaskan, Bacaleg yang TMS kebanyakan tidak melengkapi syarat diantaranya, surat kesehatan jasmani, rohani, narkoba, tidak terdaftar sebagai pemilih dan tidak melengkapi fotocopy ijazah.
“Besok, Minggu-Selasa 12-14 Agustus 2018 adalah pengumuman hasil DCS melalui media cetak yakni Minggu di Haluan Kepri, Senin di Tanjungpinang Pos, Selasa di Tribun Batam. Kalau yang eloktronik di Tanjungpinang TV,” tutupnya. (Amri/red)