Inforakyat, Natuna- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Natuna masa jabatan tahun 2024 – 2029.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar itu berjalan dengan lancar dan penuh hidmat, bertempat di Gedung Sri Serindit, Ranai, Senin, (2/9).
Sebanyak 20 Anggota DPRD Kabupaten Natuna masa jabatan 2024-2029 terpilih hasil Pileg 2024 yang digelar secara serentak itu, dilantik dan diambil sumpah yang dipimpin oleh Kepala Pengadilan Negeri (PN) Natuna, Lodewyk Ivandri Simanjuntak, SH MH.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1027 Tanggal 22 Agustus 2024 tentang Peresmian pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Masa Jabatan 2024 – 2029.
Adapun nama-nama anggota DPRD Natuna berdasarkan Dapil Periode 2024-2029 sebagai berikut:
Daftar Pemilihan Natuna I
1. Wan Wahyu Liandra, S.IP., M.IP (PDIP)
2. Dedi Yanto (Parta Gerindra).
3. Daeng Ganda Rahmatullah, S.H. (Partai Golkar).
4. Asmiyadi (PKS).
5. Sholihin (Partai Hati Nurani Rakyat).
6. Wan Aris Munandar (Partai Nasdem).
7.Rusdi (PDIP)
8. Erwan Haryadi (Partai Persatuan Pembangunan).
9. Suparman, M.Si (PAN).
10. Hendry F.N (Partai Demokrat).
Daftar Pemilihan Natuna II
11. Andes Putra, S.Pd (PDIP).
12. Rian Hidayat, S.M. (Partai Nasdem).
13. M. Erimuddin, S.Pd (Partai Golkar).
14. Muja Kalagun Baraya (Partai Demokrat).
Daftar Pemilihan Natuna III
15. Dardani (Partai Gerindra).
16. Azi S.Sos (Partai Golkar).
17. Tabrani (PDIP).
18. Wan Ricci Saputra, S.Kom (PAN).
19. H. Ahmad Sapuari (PKS).
20. Lamhot Sijabat (Partai NasDem).
Mewakili anggota DPRD terpilih yang sekaligus menjadi ketua sementara DPRD Natuna Rusdi dalam pidatonya menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak serta masyarakat yang telah memberikan kesempatan bagi dirinya untuk menjadi sebagai wakil rakyat kembali.
“Alhamdulillah terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan amanah ini kepada kami. Tentunya ini merupakan langkah awal bagi kami untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Natuna,” ujarnya.
Selain itu Rusdi juga menjelaskan sebagaimana amanat Undang-undang tentang pemerintahan Daerah pimpinan sementara mempunyai tugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi dan pembentukan rencana peraturan daerah tentang tata tertib DPRD Juga memproses pemilihan pimpinan DPRD definitif.
“Tentu tugas ini tidak ringan oleh karena itu kami memerlukan dukungan dari seluruh pihak baik itu pemerintah dan jajarannya serta seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Setelah dibuka oleh Ketua DPRD Natuna masa jabatan 2019-2024 Daeng Amhar yang selanjutnya Rapat Paripurna ini ditutup oleh Ketua sementara DPRD Natuna masa jabatan 2024-2029 Rusdi.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Zulhendri, Bupati Natuna Wan Siswandi, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, Sekda Natuna, Kepala Pengadilan Negeri Natuna, Kepala OPD, FKPD, Camat, Lurah, kades, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama. (Rid)