Inforakyat, Tanjungpinang- Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang, Bawaslu Kota Tanjungpinang meminta semua pihak memahami regulasi tentang kepemiluan baik peraturan PKPU maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Peserta Pemilu baik pengurus Partai Politik (Parpol) maupun Calon Anggota Legislatif (Caleg) harus memahahi aturan PKPU serta Perbawaslu dengan baik,” kata Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini, Selasa (9/10) lewat sambungan WhatsApp miliknya.
Ia mengatakan, hal yang paling krusial saat ini adalah agar peserta pemilu menyampaikan desain dan materi Alat Peraga Kampaye (APK) kepada KPU, dan mencetak sesuai desain, serta dipasang di zona yang telah ditetapkan.
Sebab, lanjutnya, beberapa hari lalu pihaknya telah menemukan dan menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jumat (5/10) kemarin kita menemukan ada APK tidak sesuai ketentuan yakni tidak sesuai desain, ukuran dan zona yang ditetapkan oleh KPU,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, terkait kesiapan bahwa pihaknya senantiasa intensif melakukan pengawasan dalam setiap tahapan pemilu, baik tahapan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DP), pencalonan, hingga tahapan kampanye.
Sebab dirinya memahami hal itu sudah menjadi tugas dan kewenangan Bawaslu dalam melakukan melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran.
Selain tahapan kampanye, tambahnya, pihaknya juga menjaga hak pilih masyarakat dengan membuka posko pengaduan atau laporan masyarakat.
” jika ada yg belum masuk DPT, segera laporkan ke Bawaslu, dengan membawa foto copy KTP dan KK, maka bawaslu akan rekomendasikan kepada KPU untuk diverifikasi dan agar dimasukkan ke dalam DPT, sehingga bisa menggunakan hak pilih pada saat pencoblosan 17 April 2019 mendatang,” tutupnya. (Amri/red)