Inforakyat, Tanjungpinang- Gubernur Kepri H Nurdin Basirun mengatakan perwujudan pelayanan publik yang optimal dapat terlaksana jika penggunaan teknologi informasi dapat dimanfaatkan secara maksimal. Selain itu, kesadaran masyarakat juga perlu ditingkatkan terkait kelengkapan data kependudukan.
“Pendataan kependudukan harus terintegrasi dengan maksimal apalagi untuk meminimalisir kesalahan dikemudian hari,” ujar Nurdin saat membuka Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Kegiatan Pengembangan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) Terpadu Tahun 2018 di Hotel Pelangi, Tanjungpinang, Kamis (1/11).
Apalagi di zaman now, Nurdin melanjutkan bahwa masyarakat sudah peka. Masyarakat meninginkan hal yang praktis, administrasi yang terkesan berbelit-belit harus sesegera mungkin dihilangkan.
“Untuk itu aparatur dituntut harus bekerja ekstra dalam memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat,” lanjut Nurdin.
Selain itu dengan terdatanya kelengkapan administrasi kependudukan, Nurdin menambahkan itu semua akan mendukung penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan untuk dapat terwujud dengan maksimal.
“Selain tentunya data tersebut tetap terjaga kerahasiaan dan dilindungi UU,” tambah Nurdin lagi.
Sementara itu Kepala Dinas PMD Sardison melaporkan, pelaksanaan sosialisasi sendiri dilakukan untuk mewujudkan tata kelola administrasi kependudukan dengan sistem Tunggal, Mutakhir dan Terintegrasi.
“Untuk menyamakan persepsi dan pemahaman peran aparatur terkait fungsi tugas dan tanggungjawab serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelengkapan administrasi kependudukan,” ujar Sardison.
Sosialisasi sendiri berlangsung pada 31 Oktober s/d 2 November yang diikuti sebanyak 300 orang peserta yang terdiri dari Dinas PMD se-Kepri serta perwakilan Kecamatan dan Kelurahan Se-Tanjungpinang dengan menundang narasumber dari Dirjen Kependudukan Pencatatan Sipil.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang pemanfaatan data kependudukan oleh Gubernur bersama Kepala Dinas Kependudukan serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah terkait seperti Dinas Kesehatan, RSUD Ahmad Thabib, Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan.
Selain itu ada juga Dinas Infokom, Dinas Sosial, Dinas Energi dan SDM, Badan Kesbangpol, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP dan Biro Pemerintahan.
Sardison melanjutkan, terkait penandatangan perjanjian sendiri digunakan dalam upaya untuk menunjang berbagai kegiatan publik, adapun data tersebut telah terkonsolidasi dan menggunakan sistem informasi serta terjamin keamanannya.
“Perjanjian dilakukan untuk mendapatkan hak akses data kependudukan kepada lembaga terkait,” lapor Sardison. (Red)