Inforakyat, Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang musnahkan barang bukti hasil kejahatan berbagai jenis yang sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (9/11) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Jalan Ganet, Tanjungpinang.
Kajari Tanjungpinang Aheliya Abustam mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu 1,12 kilogram, ganja 2,86 kilogram, pil 256 butir, putaw sebanyak 0,25 gram, minuman berakohol 4647 dan uang palsu 72 lembar.
Selain itu, juga dilakukan pemusnahan dari berbagai jenis seperti kosmetik, alat elektronik, kasur dan sepatu.
“Ini cuma barang bukti penyisihan, sedangkan barang bukti yang jumlahnya besar sudah dimusnahkan pada saat penyidikan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air, minuman berakohol dimusnahkan dengan menggunakan alat berat dan barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Ini harus dimusnahkan karena bunyi putusan dari pengadilan itu dirampas untuk dimusnahkan. Jadi kita selaku Jaksa pelaksana eksekusi hari ini melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap,” tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan ini, lanjutnya, merupakan kasus tahun 2017 dan 2018 dari wilayah Tanjungpinang dan Bintan.
Kedepan, kata Dia, pihaknya mendukung program Jampidum untuk zero tunggakan barang bukti. Artinya, setiap barang bukti yang sudah mempunyai badan hukum tetap dalam waktu dekat langaung dimusnahkan, tidak harus menunggu jumlah yang banyak.
“Jadi setiap barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tidak menunggu banyak lagi langsung diperintahkan kita untuk memusnahkan,” ucapnya.
Yang penting, lanjutnya, pada saat pemusnahan itu disaksikan oleh instansi terkait seperti dari Polres, Pengadilan, Dinkes, BNK dan kainnya. (Amri/red)