Inforakyat, Tanjungpinang- Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menggelar Forum Group Disscuse (FGD) Rencana Perlindungan pengembangan dan pemanfaatan Kota Pusaka Tanjungpinang, Senin (19/11) di Hotel Pelangi Tanjungpinang.
Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul menyampaikan bahwa ada beberapa situs sejarah di Tanjungpinang yang perlu dilestarikan. Maka, untuk melestarikan itu harus terbentuk Kota Pusaka agar situs-situs tersebut tetap terjaga kelestariannya.
Adapun beberapa situs sejarah di Tanjungpinang misalnya, Pulau Penyengat, Kota Lama dan lain sebagainya yang akan di jadikan Kota Pusaka.
Ia menjelaskan, didalam diskusi ini ada tim kajian dari batu sangkar. Nah itu nanti akan dirumuskan dan hasil rumusan itu akan dibawa ke Kementerian PU dan Kemeterian Pariwisata RI.
“Ini baru diskusi, jadi belum bisa kita sampaikan seperti apa. Makanya kita pangil ahli-ahlinya seperti ahli cagar budaya, ahli arsitektur dan lainnya. Jadi nanti setelah diskusi baru bisa kita sampaikan,” kata Syahrul usai membuka diskusi.
Terkait berapa lama mengajukan agar daerah itu dijadikan Kota Pusaka maksimal tiga tahun.
“Perkiraan berapa lama biasanya daerah mengajukan daerah itu dijadikan Kota Pusaka mungkin bertahap dan mungkin maksimal 3 tahun lah,” ucapnya.
Yang jelas, lanjutnya, nanti hasil diskusi ini akan dibukukan detelah itu akan disampaikan di tahun 2019 mendatang.
“Diawal tahun 2019 kita sampaikan ke Kementerian. Dua kementerian yang menangani yakni PU dan Pariwisata,” tutupnya. (Amri/red)