Inforakyat, Tanjungpinang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri menggelar Paripurna Istimewa Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kepri Tahun 2018 di Gedung Dewan, Selasa (14/5).
Dalam sidang Paripurna tersebut, Pimpinan sidang yakni Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mempersilahkan juru bicara Paniti Khusus (Pansus) LKPj untuk membacakan laporan Pansus LKPj.
Ruslan Kasbulatov juga menyampaikan, berdasarkan amanat paripurna DPRD, Pansus diberikan wewenang untuk melakukan analisis terhadap LKPJ Gubernur untuk diberikan catatan strategis dan rekomendasi perbaikan di tahun yang akan datang.
“Catatan dan rekomendasi memiliki arti penting untuk perbaikan kinerja pemerintah untuk menjadi lebih baik,” ujarnya.
Ruslan mengungkapkan, sejumlah rekomendasi ditetapkan DPRD Kepri melalui kajian dan verifikasi pada rapat pansus terlebih dahulu.
Hal itu dimaksudkan untuk memaksimalkan implementasi program-program pemerintahan dalam rangka pembangunan daerah, sehingga tidak menyimpang aturan.
Dikatakannya, kajian dan verifikasi pada rapat pansus dapat dirangkumkan menjadi keputusan rekomendasi LKPJ tahun anggaran 2018.
“Dimana dari rangkuman ini terbukti beberapa OPD belum bisa mencapai target dan laporannya asal buat dan asal bapak senang, tidak didukung dengan kenyataan yang ada,” tegasnya.
Dalam paripurna itu, Politisi PDI- Perjuangan ini juga meminta Gubernur Kepri Nurdin Basirun agar menegur kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri yang bekerja tidak sesuai harapan dan selalu membuat laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Menurut Ruslan, hal tersebut merugikan pemerintah dan juga masyarakat, karena capaian yang dilaporkan Kepala OPD tidak sesuai dengan kenyataan, baik itu pelaksanaan proyek fisik dan juga program lainnya.
“Kami di DPRD mengakui Pak Gubernur orang baik dan telah menjalankan tugas penuh semangat. Namun tidak diikuti bawahan bapak, Kepala OPD tidak melaporkan sesuai dengan fakta, namun memberikan laporan ABS (asal bapak senang),” katanya.
Dalam paripurna itu juga, Pansus merekomendasikan beberapa catatan kepada Pemerintah Kepri. Beberapa catatan tersebut diantaranya yakni rekomendasi penuntasan permasalahan aset-aset kantor penghubung khususnya kendaraan yang menurut Pansus sampai sekarang belum ada penyelesaian.
“Banyak aset-aset kantor penghubung yang dikuasai dan dimanfaatkan para pihak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kata Ruslan, berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Pansus kepada Biro Umum. Biro Umum mengklaim bila indikator barang milik daerah di lingkungan sekretariat daerah terjamin 100 persen.
Pansus menilai, apa yang diklaim oleh Biro Umum itu tidak tepat. Karena menurutnya, sesuai Permendagri 16 tahun 2016 pengamanan aset daerah adalah pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
“Jadi apa yang diklaim Biro Umum hanya sebagian kecil saja dari pengamanan administrasi. Atas permasalahan tersebut DPRD merekomendasikan kepada gubernur untuk segera mengambil tindakan tegas,” tegasnya. (Red)