Inforakyat, Jakarta- Pasca penetapan status tersangka Gubernur Kepulauan Riau non aktif Nurdin Basirun kasus suap izin reklamasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis lalu. Hari ini, Sabtu (13/7) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menyerahkan surat keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).
“Pak Menteri akan menyerahkan SK Plt Gubernur Kepri,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dalam keterangannya, Sabtu (13/7)
Bahtiar mengatakan Tjahjo juga sekaligus memberikan pengarahan khusus kepada Plt Gubernur Kepri. Penyerahan SK sekaligus pengarahan kepada Plt Gubernur Kepri itu dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Kepulauan Riau tetap berjalan lancar dan tidak terjadi kekosongan.
“Walau libur, untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kepri berjalan, hari Sabtu pun siap masuk kantor. Sedetik pun pemimpin pemerintahan pemda Kepri tidak boleh kosong,” ujarnya.
Bahtiar menjelaskan penyerahan SK Plt merupakan kebijakan responsif yang dilakukan Mendagri. Ia mengatakan Kemendagri selalu sigap dan cepat memberi solusi dan kepastian hukum.
“Kegiatan hari Sabtu (13/7) sebagai contoh keteladanan Mendagri yang selalu sigap mengambil keputusan dan sangat cepat memberi solusi dan kepastian hukum,” sebutnya.
Selain itu, Tjahjo, kata Bahtiar, akan memberikan pengarahan khusus mengingat Provinsi Kepri merupakan zona merah yang mendapatkan perhatian dari Inspektorat khusus Kemendagri dan Korsupgah KPK. Sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi, gubernur diharapkan mampu menjadi teladan bagi bupati maupun wali kota.
“Gubernur adalah representasi pemerintah pusat di wilayah provinsi, dia pejabat tertinggi di wilayah provinsi. Gubernur juga berkewajiban membina bupati/wali kota. Bagaimana bisa membina bupati/wali kota jika gubernur dan wagub tidak bisa diteladani oleh bupati/wali kota. Gubernur adalah pemimpin wilayah provinsi, bukanlah sekedar pejabat biasa. Maka keteladanan sangatlah penting,” pungkas Bahtiar. (Detik/Red)