Inforakyat, Tanjungpinang- Puluhan buruh yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dalam aksi tersebut, buruh menuntut Gubernur Kepri Nurdin Basirun segera mengesahkan Surat Keputusan (SK) upah sektoral Kota Batam.
“Kami datang Untuk mendorong gubernur Kepri untuk meng SK kan upah sektoral kota batam tahun 2016,” kata Sekretaris FSPMI, Suprapto, Kamis (2/6).
Suprapto mengatakan sebelumnya, Gubernur Kepri tersebut sudah berjanji akan meng SK kan upah sektoral Kota Batam pada akhir bulan Mei pada saat Nurdin masih menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur.
“Kita menungu sampai 1 Juni kemaren, Gubernur Kepri belum juga meng SK kan upah sektoral kota Batam,” ungkapnya.
Padahal, menurut Suprapto rekomendasi Wali Kota Batam yang di inginkan oleh Gubernur, sudah dikirimkan oleh Walikota Batam pada tanggal 23 April 2016,
“Sebenarnya tidak ada lagi alasan gubernur untuk menunda meng SK kan upah sektoral Kota Batam. Kalau gubernur tidak meng SK kan segera upah sektoral tersebut, sama saja Gubernur tidak memiliki sikap menangani upah yang berkeadilan untuk kaum pekerja,” ujarnya
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kepri hanya berlindung dibelakang Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, seharusnya, Tambah Suprapto Gubernur tidak pernah melihat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Kewenangan Daerah.
“Dalam undang-undang itu, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengambil sikap di bebarapa bidang, diberi kemandirian salah satunya di bidang Ketenagakerjaan. Gubernur boleh mengambil sikap,” Tambah Suprapto
Ia mencontohkan, daerah lain sudah mengabil sikap untuk upah sektoral seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Banten.
“Daerah lain sudah berjalan upah sektoralnya, pada Januari yang lalu,” tegasnya.