Home / Aspirasi / Diduga Langgar Aturan, Dua Oknum Pejabat Humas Protokol Pemprov Kepri di Sanksi Inspektorat

Diduga Langgar Aturan, Dua Oknum Pejabat Humas Protokol Pemprov Kepri di Sanksi Inspektorat

Inforakyat, Tanjungpinang- Dua Oknum Pejabat di Humas Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepri mendapat sanksi dari Inspektorat Kepri. Pemberian sanksi tersebut diduga akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan kedua oknum pejabat tersebut.

Kedua oknum pejabat di Humas protokol Kepri yang terkena sanksi yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas dan Protokol Kepri inisial ZU dan Kasubbag inisial RZ.

Hal itu diketahui dari Kepala Inspektorat Kepri Mirza Bachtiar di Tanjungpinang, sebagaimana disadur dari Antaranews bulan lalu. Namun ketika media ini mencoba menkonfirmasi jenis pelanggaran dan sanksi kepada kedua oknum tersebut, Mirza enggan membeberkan pelanggaran maupun sanksi yang dikenakan kepada kedua oknum pejabat Humas Protokol tersebut dengan alasan dilarang oleh Peraturan Pemerintah (PP)

“Sesuai PP 12 pasal 25 dilarang memberitahukan hasil audit. Tidak bisa disampaikan, dilarang dengan Peraturan Pemerintah (PP),” kata Mirza saat dihubungi melalui pesan WhatsAppnya. Jumat (22/11).

Sebagaimana disadur dari Antaranews, diketahui selain dua oknum tersebut ada tiga pejabat lainnya yang disanksi Inspektorat yakni, MD dan IF di Disdik Kepri dan ES mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Kepri yang saat ini ditahan KPK dalam kasus dugaan gratifikasi ijin reklamasi Tanjung Piayu.

Mirza tidak membantah oknum D dan F dikenakan sanksi karena terkait kasus proyek fiktif tahun 2017. Uang kerugian negara sudah dikembalikan D dan F setelah Kejari Kepri menyelidiki kasus itu.

Rekomendasi pemberian sanksi terhadap D yang saat itu menjabat sebagai Kabid SMA/SMK Disdik Kepri diberikan sebelum “open bidding” untuk jabatan Kadisdik Kepri. Rekomendasi itu diserahkan kepada Gubernur Nurdin Basirun dan Sekda Kepri TS Arief Fadillah.

Namun ketika ingin diserahkan kepada Wagub Kepri Isdianto, ada pihak yang menghalanginya. Padahal Wagub Kepri memiliki kapasitas sebagai pengawas internal di pemerintahan. “Saya punya bukti berita acara penyerahan berkas tersebut,” katanya.

Pemberian sanksi baru diberikan kepala daerah setelah D menjabat sebagai Kadisdik Kepri. “Jabatan itu memang kebijakan, namun seharusnya mempertimbangkan hal-hal lain untuk kebaikan pemerintahan,” katanya.

Sementara terkait sanksi yang diberikan kepada oknum pejabat lainnya yakni ZU yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kabiro Humas dan Protokol Kepri dan RZ, pejabat Eselon IV di instansi itu, Mirza menolak menjelaskannya.

“Sanksi itu bermacam-macam, bisa teguran, penurunan golongan, bisa juga penundaan golongan,” tegasnya. (Red/Antara)

About Redaksi

Check Also

Seluruh Nelayan yang Tergabung di HNSI Karimun Kompak Dukung Rudi-Rafiq Gubernur Kepri

Inforakyat, Karimun- Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) se-Kabupaten Karimun menyatakan dukungannya untuk pasangan calon Gubernur-Wakil …