Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Kepri mengesahkan APBD kepri tahun anggaran 2019 senilai Rp3,943 triliun dalam Rapat Paripurna ruang sidang utama DPRD Kepri, Dompak, Jum’at (29/11).
Agenda rapat hari itu ialah laporan akhir Banggar DPRD Provinsi Kepri terhadap hasil pembahasan nota keuangan dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2020, sekaligus persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp3.945.833.287.695 ini mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2019 yang hanya sebesar Rp3.833.748.797.429. Atau tepatnya naik sebesar Rp112.084.490. 266, atau 2.92 persen.
“Jika ditinjau dari segi pendapatan daerah, APBD Kepri tahun 2020 adalah sebesar Rp3.870.833.287.695. Juga naik dibanding tahun 2019 yang sebesar Rp3.713.986.345.124. Naik sebesar 4,22 persen, atau total Rp156.846.942.571,” ucapnya.
Jumaga juga mengatakan, Pengesahan APBD Kepri 2020 ini juga sudah melalui pembahasan di tingkat Komisi-komisi dan Banggar.
“Selanjutnya bahwa Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, agar dokumen APBD yang sudah disepakati bersama ini agar sampaikan kepada Mendagri paling lama 3 hari dari pengesahan. Kemudian untuk dievaluasi dengan dilampiri RKPD, bersama KUA PPAS yang telah disepakati,” ujarnya.
Plt. Gubernur Kepulauan Riau H. Isdianto berterimakasih kepada tim Badan Anggaran (Banggar) serta seluruh anggota DPRD serta semua yang sudah terlibat dalam pembahasan Ranperda APBD Kepri tahun 2020 ini hingga ditetapkan menjadi Perda.
Pemerintah Provinsi Kepri maupun DPRD Kepri tetap komitmen dalam memaksimalkan alokasi anggaran untuk bidang pendidikan. (Red)