Home / Aspirasi / 2 Anak Buah Nurdin Didakwa Jadi Perantara Suap Izin Reklamasi

2 Anak Buah Nurdin Didakwa Jadi Perantara Suap Izin Reklamasi

Inforakyat, Jakarta- Dua anak buah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun didakwa menjadi perantara suap sebesar SGD 11 ribu dan Rp 45 juta dari pengusaha bernama Kock Meng pada Nurdin yakni Edy Sofyan dan Budy Hartono.

Edy merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, sedangkan Budy menjabat sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.

“Terdakwa I (Edy Sofyan) dan Terdakwa II (Budy Hartono) bersama-sama dengan Nurdin Basirun selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan jabatan sebagai Gubernur Provinsi Kepri yang menerima hadiah atau janji yaitu berupa uang sejumlah Rp 45 juta, SGD 5 ribu, dan SGD 6 ribu,” ujar jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk keduanya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (6/12).

Edy disebut jaksa kerap mendapatkan perintah dari Nurdin untuk mengumpulkan uang dari para investor yang mengurus perizinan pemanfaatan ruang laut. Atas perintah Nurdin, Edy lantas mengarahkan Budy untuk berkomunikasi dengan para investor tersebut.

Salah satu investor tersebut adalah Kock Meng yang berniat mendapatkan izin itu untuk keperluan usahanya. Kock Meng lantas memerintahkan orang suruhannya bernama Abu Bakar untuk berhubungan dengan Budy. Kemudian Budy menyebutkan bila ‘biaya pengurusan’ adalah Rp 50 juta.

Kock Meng merealisasikan pemberian Rp 50 juta itu tetapi dipotong Abu Bakar Rp 5 juta untuk kepentingan operasionalnya. Sisanya yaitu Rp 45 juta diberikan Abu Bakar pada Budy. Uang pelicin itu membuat mulus urusan Kock Meng yang dengan segera mengantongi surat izin prinsip pemanfaatan laut seluas 50 ribu meter persegi dan seluas 20 ribu meter persegi di perairan Kelurahan Sijantung Jembatan Lima Barelang, Batam. Surat itu diteken Edy dan Nurdin.

Tak berhenti di situ, Kock Meng kembali meminta bantuan menerbitkan surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang berlokasi di di Tanjung Piayu, Batam seluas 10,2 hektare. Budy juga kembali turut terlibat di rangkaian pemberian suap itu, saat itu Budy meminta uang SGD 5 ribu dalam amplop untuk diberikan Nurdin.

Usai menerima uang SGD 5 ribu, Budy langsung menyerahkan ke Edy. Edy pun langsung memberikan uang itu ke Nurdin, lalu dengan mudahnya izin pemanfaatan ruang yang diajukan Kock Meng terbit dan sudah ditandatangani Nurdin.

“Terdakwa II kemudian menyerahkan amplop coklat berisi SGD 5 ribu yang bersumber dari Kock Meng melalui Johanes Kodrat dan Abu Bakar. Setelah menerima uang tersebut, terdakwa I menyampaikan ke terdakwa II,” kata jaksa.

Urusan 2 izin telah tuntas, Kock Meng disebut jaksa berencana melakukan reklamasi. Untuk itu Kock Meng kembali memerintah Abu menemui Budy kembali atas rencana Kock Meng. Namun Budy menyampaikan reklamasi tidak dapat dilakukan karena tidak masuk dalam Rencana Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) Kepri.

Singkat cerita melalui rapat pembahasan dokumen final RZWP3K dengan dinas-dinas terkait, diketahui lokasi yang dimintakan Kock Meng melalui Abu belum terdaftar. Untuk dapat masuk ke daftar, Budy meminta uang ke Kock Meng yang disampaikannya melalui Abu untuk pengurusan dokumen.

Budy meminta Abu menyampaikan kepada Kock Meng mengenai biaya pengurusan dokumen RZWP3K sebesar Rp 75 juta. Di mana Ro 25 jutanya akan diserahkan Budy kepada Nurdin melalui Edy, dan Kock Meng pun menyetujuinya.

“Abu Bakar menyerahkan amplop coklat berisi uang SGD 6 ribu kepada terdakwa II dengan tujuan agar data dukung dapat segera diselesaikan sehingga areal dalam izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang dimohonkan oleh Abu Bakar dan Kock Meng dapat dimasukan dalam titik reklamasi pada Rencana Perda Zonasi pada saat pembahasan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI,” kata jaksa.

Dalam kasus ini, keduanya diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Red/Detikcom)

About Redaksi

Check Also

Usai Cuti Kampanye, Walikota Rudi Langsung Blusukan Pastikan Sejumlah Proyek Strategis di Batam Terus Berjalan

Inforakyat, Batam- Wali Kota Batam/Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam H Muhammad Rudi (HMR), langsung turun …