Inforakyat, Tanjungpinang- Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil tegahan dari akhir tahun 2018 sampai akhir November 2019 setelah mendapat persetujuan dari Kantor perbendaharaan wilayah Kepri.
Barang milik negara hasil tegahan senilai Rp845.323.400 tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan di remukkan dengan alat berat di Tempat Penampungan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang, Senin (9/12/).
Kepala Kantor Bea Cukai (BC) Tanjungpinang Muhammad Syahirul Alim mengatakan potensi kerugian negara berupa bea masuk dan pajak yang harus dibayar atas barang tegahan tersebut sebesar Rp918.470.379.
“Barang-barang ilegal yang dimusnahkan pada hari ini yakni, 1.935.578 batang rokok, 664.9 Liter minuman mengandung ethil alkohol, 132 unit ponsel, 280 buah kasur, serta bahan lainnya seperti pakaian bekas, parfum, sex toys, barang elektronik dan sparepart serta perkakas,” ujar Alim.
Pemusnahan barang-barang ilegal ini dilakukan dengan tujuan agar tidak memiliki nilai jual dan agar tidak dapat digunakan lagi sebagaimana fungsi utamanya, bahkan ada yang dipotong menjadi dua, seperti Hendphon dan Laptop.
“Pada tahun 2019 penindakan yang dilakukan oleh BC Tanjungpinang berupa 4 kasus yang sudah P21 dari SPDP oleh Kejaksaan Negeri Bintan dan telah diterbitkan 191 surat bukti untuk penindakan untuk rokok dan minuman mengandung etil alkohol serta barang-barang lainnya,” ungkapnya.
Dengan diadakannya pemusnahan barang-barang ilegal ini, Alim berharap dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan dapat diharapkan juga dapat mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah di tetapkan dengan menjalankan usaha secara legal. (Red)