Home / Aspirasi / KPU: Syarat Calon Perseorangan Minimal Kantongi 122.943 Dukungan Maju Pilkada

KPU: Syarat Calon Perseorangan Minimal Kantongi 122.943 Dukungan Maju Pilkada

Inforakyat, Tanjungpinang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri mengatakan bahwa sesuai surat keputusan nomor : 155/PL.02.2- Kpt/21/Prov/x/2019 bahwa untuk persyaratan calon perseorangan dapat mendaftar pada pencalonan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kepri tahun 2020 sebanyak 122.943 dukungan.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kepri Arison pada sosialisasi pencalonan bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri tahun 2020 di CK Hotel Tanjungpinang, Senin (23/12).

“Untuk syarat minimal dukungan bagi calon pendukung perseorangan jumlah yang dibutuhkan  calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri tahun 2020,” ungkap Arison.

Menurut Arison, setelah nanti calon perseorangan mengajukan syarat minimal dukungan kepada KPU Kepri, akan dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kepri.

“Jika nantinya setelah diverifikasi terdapat kekurangan jumlah calon minimal dukungan, maka KPU akan memberikan kesempatan untuk memperbaiki,” tegas Arison.

Namun, lanjut Arison calon perseorangan harus memperbaiki dan menambah kekurangan jumlah calon minimal dukungan sebnyak dua kali lipat.

“Misalnya kekurangannya 1000 dukungan , Sehingga untuk memperbaiki dan lolos,kekurangan verifikasi dikali dua calon perseorangan harus diperbaiki sebanyak 2000 dukungan,” tambah Arison.

Sehingga nantinya , lanjut Arison nantinya para calon perseorangan dapat segera mendaftar dirinya sebagai calon perseorangan pada tanggal 16-18 Juni 2020. (Red)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …