Inforakyat, Tanjungpinang- Ketua Komisi II DPRD Tanjungpinang, Fengky Fensito beserta beberapa anggota lainnya menerima kunjungan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Tepilaut, khususnya di depan Taman Laman Boenda di Kantor DPRD Tanjungpinang, Selasa (7/1).
Hadir dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni didampingi Waka II DPRD Tanjungpinang Hendra Jaya.
Turut hadir Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Antoni dan jajarannya. Serta perwakilan BUMD Tanjungpinang dan Kabag Hukum Pemko Tanjungpinang dan perwakilan mahasiswa yang mendapingi para PKL.
Fengky menuturkan, pihaknya akan menampung aspirasi dari pedagang meski demikian juga akan menerima penjelasan dari pemerintah.
Ia menilai persoalan ini butuh penyamaan persepsi sehingga bisa selesai. Lebih bagus bila ditambah kajian-kajian dari para mahasiswa yang hadir. Sebagai bentuk memberikan masukan ke pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini.
Weni menuturkan, bila di kawasan itu ada Perda yang melarang berjualan, maka hendaknya sudah ditegakkan sejak awal.
Bila kondisinya seperti ini, maka ia menilai perlu peninjauan. Dipertanyakan bila pedagang bisa berjualan di kawasan itu dalam jangka waktu yang cukup lama.
“Perlu dipastikan kenapa hal seperti ini terjadi kalau sudah ada Perdanya. Jangan sampai ada pihak kepolisian yang turun meninjau apakah ada oknum di belakang ini. Jangan sampai demikian,’ tuturnya.
Ia menyarankan sebagai warga yang baik dan bermasyarakat maka bisa mengikuti aturan yang dibuat pemerintah.
Menurutnya, bila di lokasi itu di larang berjualan berdasarkan Perda dan kemudian ingin berjualan maka terlebih dahulu mengubah aturannya.
Weni berpesan, bila para pedagang ingin dipindahkan, perlu ada koordinasi. Jangan sistem paksa dan terkesan ada kekerasan.
Serta tak kalah penting memastikan para pedagang memiliki tempat berjualan yang baru.
Para pedagang meminta pemerintah memperhatikan nasib mereka. Minimal memperbolehkan berjualan di kawasan itu.
Perwakilan mahasiswa pun mengkritik tindakan petugas dalam proses penggusuran. Ia berpesan agar melalui mekanisme yang baik.
Mulai dari memberikan surat teguran serta komunikasi dan proses pemindahannya.
Ketua Komisi II DPRD Tanjungpinang, Fengky Fensito menuturkan, terkait persoalan ini perlu duduk bersama semua pihak membahas bersama.
Ia menuturkan, bila larangan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), tentu kepala daerah tidak serta merta bisa mengambil keputusan.
Meski demikian, Perda tersebut pun bukan berarti mutlak. Masih bisa ditinjau kembali berdasarkan berbagai aspek.
Dituturkannya, persoalan ini perlu pembahasan konfrehensip dari berbagai arah dan penyamaan persepsi bersama.
”Bila ini sudah sejalan, maka keputusan atau kebijakan ke depan akan lebih mudah. Tujuannya untuk kepentingan bersama. Tentu bukan hanya dari sisi PKL namun juga menyeluruh,” ujarnya kepada awak media.
Ia menilai secara menyeluruh artinya jangka panjang. Seperti apa didesain kawasan Tepilaut itu. Ini yang perlu disampaikan ke masyarakat.
Dituturkannya, ini menjadi tugas pemerintah menjelaskan. Khususnya terkait larangan berjualan di kawasan itu.
Apakah terkait ketertiban, kemanan dan kebersihan lingkungan atau aturan lain yang mengikuti.
Ia menilai, bila pemerintah menuturkan, kawasan itu lokasi bersantai dan bebas dari aktivitas berjualan pun harus tegas.
Jangan sampai ada aktivitas berdagang. Bila sudah ramai dan sudah lama baru di larang ini akan menjadi polemik. (adv)