Home / Aspirasi / Ini Syarat Warga Bisa Peroleh Program Keluarga Harapan

Ini Syarat Warga Bisa Peroleh Program Keluarga Harapan

Inforakyat, Tanjungpinang- Pemerintah Kota Tanjungpinang, melalui Dinas Sosial Kota Tanjungpinang menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Program Keluarga Harapan (PKH) dan melepas Keluarga Penerima Manfaat Graduasi Mandiri di Aula Dinas Sosial Kota Tanjungpinang. Rabu, (29/1).

Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah dalam bentuk pelayanan sosial, guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.

Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Agustiawarman, mengatakan bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bersyarat, di mana masyarakat calon penerima manfaat harus memenuhi tiga komponen yang sudah menjadi ketetapan Kementerian Sosial.

“Tiga komponen itu adalah komponen Pendidikan yang meliputi anak SD, SMP dan SMA sederajat, kemudian komponen Kesehatan yang meliputi ibu hamil dan menyusui, balita di bawah usia 6 tahun, serta komponen kesejahteraan sosial yang meliputi lansia usia 70 tahun keatas dan Disabilitas berat,” ungkap Agus.

Agus juga menyampaikan bahwa data penerima manfaat PKH Kota Tanjungpinang sampai dengan penyaluran tahap 4 tahun 2019 sebanyak 5.003 KPM PKH, dan di tahun yang sama Pemerintah melakukan penggenapan data 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara Nasional, dan Kota Tanjungpinang mendapat kuota sebanyak 220 Keluarga Penerima Manfaat.

“Namun setelah dilakukan verifikasi validasi hanya sebanyak 106 Keluarga Penerima Manfaat yang dinyatakan memenuhi syarat kepesertaan PKH dan berhak mendapatkan bantuan dan penyaluran tahap pertama di tahun 2020 sebanyak 4.962 KPM, dan menyusut dari tahun 2019 dikarenakan adanya kebijakan Pemerintah mengenai kriteria penerima,” tambah Agus.

Adapun penyaluran bantuan di Kota Tanjungpinang untuk komponen Pendidikan Sekolah Dasar Rp900.000, Sekolah Menengah Pertama Rp1.000.000 dan Sekolah Menengah Atas Rp1.500.000.

Sedangkan komponen Kesehatan untuk Ibu hamil dan menyusui serta, Balita usia dibawah 6 tahun mendapat bantuan sebesar Rp3.000.000. Sedangkan untuk Komponen Kesejahteraan Sosial lansia usia 70 tahun ke atas dan Disabilitas berat sebesar Rp2.400.000 dan disalurkan secara Non Tunai ke Rekening masing masing melaui Bank BNI yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Agus juga menyampaikan bahwa pada tahun 2019, ada sebanyak 115 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mundur dari kepesertaan PKH.

“Keluarga Penerima Manfaat PKH yang mundur dari kepesertaan, Alhamdulillah mereka bergabung untuk menjadi Pendamping Program Keluarga Harapan,” tutup Agus.

Diakhir acara dilakukan penyerahan secara simbolis Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta Memberikan bingkisan kepada Keluarga Penerima Manfaat yang mengundurkan diri sebagai keanggotaan. (Red)

About Redaksi

Check Also

Pemprov Kepri Melalui DKP Salurkan Berbagai Bantuan Kepada Nelayan dan Masyarakat Termasuk Perlindungan BPJS Untuk Sejahterakan Nelayan

Inforakyat Tanjungpinang- Salah satu Program Prioritas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yakni Program Perlindungan Nelayan. …