Inforakyat, Tanjungpinang- Karena pengelolaan Dana Desa (DD) Natuna bagus dan maksimal tahun 2019 lalu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) telah mencairkan DD tahap I tahun 2020 ini, Senin (27/1) lalu.
Ini merupakan tahapan yang
sangat cepat. Karena tidak semua
kabupaten di Indonesia mendapat Reward, Kemendes Cairkan Dana Desa Natunakan hal yang sama.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMD Dukcapil) Pemprov Kepri, Sardison mengatakan, di Kepri hanya DD Natuna yang dicairkan 60 persen untuk 70 desa. Adapun daerah lainnya yakni, Pringsewu 3 desa,Madiun 194 desa Pacitan 49 desa, Manggarai Barat 3 desa,Gorontalo 13 desa.
Selanjutnya, Balongan 100 desa, Bantaeng 46 desa dan Kolaka Timur 39 desa. Penerimaan dana desa yang diperoleh Provinsi Kepulauan Riau tahun 2020 mengalami kenaikan, dari Rp260 miliar pada 2019 menjadi Rp273,3 miliar pada 2020 mendatang.
Sardison mengatakan, penerimaan dana desa ke Kepri tahun 2020 mengalami kenaikan 4,6 persen. Tahun 2020 ini ada kenaikan jumlah alokasi DD untuk Kepri. Hal itu dipengaruhi oleh meningkatnya total alokasi DD secara nasional pada 2020 sebesar Rp72 triliun.
“Atas kenaikan dana desa secara nasional itu, Provinsi Kepri dapat dampaknya dengan peningkatan dana desa sebesar 4,6 persen tahun 2020 ini,” ungkap Sardison.
Adapun rincian dana desa yang diterima 5 kabupaten di Kepri yakni, Kabupaten Bintan sebesar Rp39,55 miliar, Karimun Rp44,50 miliar, Natuna Rp65,69 miliar, Lingga Rp70,59 miliar, dan Anambas sebesar Rp 53,02 miliar. Penerimaan dana desa yang diperoleh Provinsi Kepri tahun 2020 mengalami kenaikan dari Rp260 miliar pada 2019 menjadi Rp 273,3 miliar pada 2020 ini.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, percepatan proses pencairan Dana Desa tahun 2020 dilakukan agar menjadi motivasi bagi desa lainnya.Dia juga mengucapkan rasa syukurnya karena dana desa sebesar Rp72 miliar telah dicairkan mencapai 40 persen pada tahap pertama ini.
”Percepatan pencairan ini bagus karena dana desa dibutuhkan agar bisa segera beri manfaat untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Menteri Halim.
Menteri Halim dijadwalkan bakal menggelar video conference dengan sejumlah pihak terkait dengan percepatan pencairan dana desa ini di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Dia dijadwalkan berbicara dengan Kepala Daerah diantaranya Bupati Balangan Kalimantan Selatan Ansharuddin, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah hingga sejumlah Kepala Desa (Kades) yang telah sukses mencairkan desa di awal tahun 2020 ini.
Sebelumnya, Menteri Halim mengatakan, efektivitas program Dana Desa dan eksistensi kementerian yang dipimpinnya, diukur ketika semua warga desa sudah merasakan adanya Dana Desa dan manfaat nya. Ini adalah salah satu indikator kesuksesan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
”Cara berpikir kita hari ini adalah membangun paradigma, dimana kita menuju kepada rasa kepemilikan dan pengakuan oleh warga desa, bahwa Dana Desa memang memberi manfaat. Semua instrumen yang ada kita gerakan untuk mewujudkan suatu situasi bahwa masyarakat merasakan manfaat Dana Desa,” kata Menteri Halim.
Menteri Halim hendak mengetahui secara mendalam soal strategi atau kiat-kiat yang diperlukan untuk mempercepat pencairan dana desa. Dia juga ingin mengetahui efektifitas dana desa bagi masyarakat dan manfaat yang dirasakan oleh warga desa.
Sebelumnya, Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, menyoroti kurangnya kapasitas kepala desa (kades) dan perangkatnya dalam pengelolaan dana desa.
”Alokasi dana desa yang besar harus diimbangi dengan sistem pengelolaan yang akuntabel, sehingga dapat digunakan untuk kemajuan desa,” kata La Nyalla belum lama ini.
Dalam kesempatan itu ia mengatakan, banyaknya kasus yang melibatkan kades terkait pengelolaan dana desa karena kurangnya kapasitas yang dimiliki perangkat desa. Khususnya untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan dana desa sesuai peraturan
perundang-undangan. (Red/rilis PMD)