Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepri menggelar Rapat Paripurna penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Provinsi Kepri yakni, Ranperda RZWP3K, Ranperda Perusda Air Minum Tirta Kepri dan Ranperda Penyertaan Modal BMD Kepada BUMD Di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Prov KepriSenin (17/2).
Rapat Paripurna penyampaian 3 Ranperda dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan dihadiri Anggota Dewan, Plt Guberbur Kepri dan Kepala OPD dilingkungan Pemprov Kepri.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa paripurna penyampaian 3 Ranperda ini merupakan hal yang sangat penting bagi pemerintah provinsi Kepri.
Plt.Gubernur Kepri H.Isdianto, S.Sos.MM menyampaikan 3 Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD Kepri.
“Penyampaian Ranperda ini sangat penting untuk segera dibahas oleh DPRD,” ucap Jumaga.
Sementara itu, Plt Gubernur Kepri Isdianto dalam pidato Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan terimakasih dan
penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau beserta jajaranya, yang telah bersedia mengagendakan Sidang Paripurna untuk membahas beberapa Rancangan
Peraturan Daerah dimaksud, yang tentunya memiliki peran penting untuk percepatan pembangunan Provinsi Kepulauan Riau.
“Rancangan Peraturan Daerah yang pertama yang kami sampaikan yaitu tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau yang
disingkat dengan RZWP3K. Ranperda RZWP3K ini sebenarnya telah kami sampikan pada September 2018 dan telah dilakukan pembahasan oleh Pansus RZWP3K sejak September 2018 sampai dengan Juli 2019, namun sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD 2014-2019 belum dapat disahkan karena belum diterbitnya surat Tanggapan Saran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, sehingga pada kesempatan ini kami menyampaikan kembali Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) untuk dapat
dibahas kembali,” kata Isdianto.
Isdianto menjelasakan, RZWP3K merupakan Tata Ruang Laut yang
mengatur pengelolan perairan laut di wilayah pesisir mulai dari garis pantai s.d 12 mil laut, memiliki kedudukan yang sama dengan RTRW sebagai instrumen kebijakan penataan ruang di laut dengan
masa berlaku selama 20 tahun dan sebagai dasar perizinan pemanfatan ruang laut yang menjadi kewenagan pemerintah provinsi.
“Penyusunan RZWP3K ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana tertuang pada Pasal 7 ayat (3) yang
menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun RZWP3K.
Selain amanat Undang-Undang, percepatan penyusunan RZWP3K juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana pada Tahun
2014, KPK telah mendorong Pemerintah Daerah dengan membuat Kesepakatan Bersama Gubernur Se-Indonesia tentang Rencana Aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam (GNP-
SDA) pada Sektor Kelautan, yang salah satu poinnya adalah percepatan penyusunan RZWP3K, sehingga
tiap pembahasan RZWP3K di tingkat pusat, KPK langsung terlibat memberikan supervisi,” ungkapnya.
Isdianto juga menambahkan, dorongan agar Daerah segera menuntaskan penyusunan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Riau, juga dilakukan oleh Kementerian
Dalam Negeri, Kemenko-Maritim dan Investasi serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Disamping amanah Undang-Undang dan
dorongan Pemeritah Pusat, Penyelesaian Perda RZWP3K Provinsi Kepulauan Riau memang harus dipercepat, mengingat luas laut Kepri ± 417.012,97 km2 atau mencapai 98% berupa lautan
(Bakosurtanal 2007), sedangkan daratan hanya 8.201,72 km2 atau sekitar 2% (Permendagri 56, 2015), terdiri dari 2.408 pulau dengan panjang garis
pantai mencapai ± 8.561,33 km, sehingga hampir seluruh pembangunan Provinsi Kepri berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujarnya.
Fungsi ditetapkannya perda RZWP3K ini adalah untuk:-Memiliki acuan formal perioritas pembangunan dan pemanfaatan di wilayah pesisir, Memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi di wilayah pesisir, Menjamin hak-hak masyarakat dalam mengelola wilayah pesisir dan Mengurangi konflik pemanfaatan ruang wilayah pesisir, serta Menjaga kelestarian dan keberlanjutan pengelolaan sumberdaya hayati di wilayah pesisir. (Red)