Home / Aspirasi / Polresta Barelang Musnahkan Sabu 6.858,1 Gram

Polresta Barelang Musnahkan Sabu 6.858,1 Gram

Inforakyat, Batam- Polresta Barelang melalui Sat Res Narkoba memusnahkan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 6.858,1 (Enam Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Koma Satu) gram.

Pemusnahan barang Bukti berupa Sabu seberat 6.858 gram tersebut dilaksanakan di Kantor Sat Res Narkoba Polresta Barelang, Rabu (4/3).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang Komp Abdul Rahman SH, SIK.MH didampingi oleh Hakim Pengadilan Negeri Batam Jasel Manullang SH.MH, Ajun Jaksa Kejaksaan Negeri Batam Karyaso Immanuel Gort SH,SH, Balai POM Batam Maya, PNS Bea dan Cukai Batam Febian Cahyo, Kasat Tahti Polresta Barelang Kompol M. Said dan Penasehat Hukum Juhrin Pasaribu, dengan dihadiri oleh Tersangka .

Narkotika Jenis Sabu tersebut di sita dari beberapa Tersangka dan dari tempat yang berbeda diantara SM dan DP ditangkap di SCP Bandara Hang Nadim dengan barang bukti 3.076,1 gram, Tersangka SR ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 512 gram.

Tersangka HK ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 502 gram, Tersangka SY ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 499 gram, Tersangka FZ ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 495 gram.

Tersangka ME ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 522 gram, Tersangka HW ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 515 gram, Tersangka SY Als.

SBD ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 493 gram, dan Tersangka SYAR ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 499 gram.

Sementara untuj pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di rebus pada tungku untuk selanjutnya air rebusan di buang ke sepiteng Sat Res Narkoba Polresta Barelang dengan disaksikan oleh Tersangka dan Pengacaranya.

Kasat Res Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman SH,SIK.MH menjelaskan bahwa Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dikarenakan dari masing–masing barang bukti telah mendapat Surat Ketetapan dari Pengadilan Negeri Batam serta mendasari amanah Pasal 91 (2) Undang Undang nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Res Narkoba mengajak masyarakat Batam khususnya dan Indonesia pada umumnya untuk menjahui Narkoba apapun jenisnya. (Red/rilis)

About Redaksi

Check Also

Seluruh Nelayan yang Tergabung di HNSI Karimun Kompak Dukung Rudi-Rafiq Gubernur Kepri

Inforakyat, Karimun- Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) se-Kabupaten Karimun menyatakan dukungannya untuk pasangan calon Gubernur-Wakil …