Inforakyat, Jakarta- Sebagai salah satu upaya pemerintah pusat dalam mencegah perluasan penyebaran covid-19, Menteri Pemberdayagunaan Aparat Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengeluarkan Surat Edaran nomor: 41 tahun 2020 sebagai perubahan Surat Edaran nomor: 36 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke Luar Daerah atau mudik bagi Aparat Sipil Negara.
Hal ini disampaikna Menteri Pemberdayagunaan Aparat Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo dalam SE nomor:41 tahun 2020, Senin (6/4) kemarin.
Dikatakan Tjahjo, untuk mencegah penyebaran covid-19, Aparatur Sipil Negara bersama keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik sampai kondisi Indonesia bersih dari Covid-19.
“Apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari atasan masing-masing,” tegas Tjahjo.
Tak hanya itu, Tjahjo juga mengharapkan agar para pejabat pembina kepegawaian memastikan agar ASN di lingkungannya tidak melakukan ke luar daerah ataupun mudik.
Apa bila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut maka akan diberikan sanksi disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai dan PP Nomor: 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja serta PP nomor 49 tahun 2018 tentang managemen kepegawaian.
“Tak hanya pelarangan bepergian dan mudik, dalam SE ini ASN juga diharapkan selalu menggunakan masker dalam berkegiatan tanpa terkecuali dan dapat menyampaikan informasi yang benar (bukan berita hoax) kepada masyarakat, serta mengaharapkan pejabat pembina kepegawaian untuk menyusun kebijakan internal yang mampu meringankan bebean pegawai dan keluarga yang terdampak covid-19,” jelas Tjahjo.
Serta lanjut Tjahjo Kumolo ASN juga diharapkan dapat mengajak masyarakat sekitar lingkungannya untuk tidak bepergian ke luar daerah atau mudik dalam rangka hari Raya Idul Fitri hingga Indonesia bersih dari Covid-19.
“Selalu menggunakan masker saat bepergian, menjaga jarak aman ketika berkomunikasi dengan antar individu atau social distansing, ikut bergotong royong dalam meringankan beban masyarakat yang membutuhkan serta selalu menerapkan pola hidup sehat,” ujar Tjahjo Kumolo lagi. (Red)