Inforakyat, Tanjungpinang- Iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik secara resmi per 1 Juli 2020, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Perpres terbaru ini akan menggantikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020, yang sebelumnya membatalkan kenaikan BPJS per April 2020 lalu.
Untuk diketahui, iuran peserta mandiri kelas III ditetapkan senilai Rp42.000. Sementara iuran peserta Kelas 1 dan Kelas 2 naik menjadi Rp150.000 dan Rp100.000.
Dengan kepastian ini maka ada tiga skema iuran sepanjang 2020 yang berlaku.
Rinciannya, iuran BPJS Kesehatan Januari sampai dengan Maret 2020 menggunakan payung hukum Perpres 75 tahun 2019. Dalam aturan oti, iuran peserta mandiri Kelas 1 menjadi Rp160.000, Kelas 2 Rp110.000, Kelas 3 Rp42.000.
Selanjutnya, setelah Mahkamah Agung membatalkan Perpres 75/2019, maka iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan untuk April, Mei dan Juni menggunakan aturan awal yakni Perpres 82/2018.
Dalam aturan itu maka iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan terdiri dari Kelas 1 senilai Rp80.000, Kelas 2 Rp51.000 dan Kelas 3 senilai Rp25.500.
Setelah Perpres No.64/2020 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada pekan lalu, maka iuran BPJS Kesehatan Juli 2020, Agustus dan seterusnya menjadi Kelas 1 Rp150.000, Kelas 2 Rp100.000, dan Kelas 3 Rp42.000.
Kepala BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Agung menuturkan, meski secara aturan kelas III naik, namun peserta tetap membayar Rp25.500 karena selisihnya ditanggung pemerintah melalui APBN.
“Jadi pemerintah membantu membayar iuran senilai Rp16.500 per peserta,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di Hotel Day dan Naight Laguna, Jumat (19/6) malam.
Ia menuturkan, meski demikian bantuan tersebut berbeda lagi di 2021. Sesuai dengan perencaan di susun di pusat, bantuan kepada peserta kelas III senila Rp7 ribu rupiah, artinya peserta bayar iuran menjadi Rp35.000 per orang per bulan.
Selain itu, Agung menuturkan, di tengah pandemi Korona ini, manajemen BPJS Kesehatan memberikan keringanan kepada peserta yang menunggak.
Cukup membayar iuran enam bulan menunggak ditambah satu bulan berjalan. Keputusan ini berbeda dari yang sebelumnya, dimana peserta harus melunasi penunggakan 24 bulan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran pelunasan denda hingga tahun 2021. Lalu pembayaran denda atas pelayanan dasar dikenakan 2,5% di masa pandemi ini, dari yang sebelumnya sebesar 5%.
Ia pun berharap, terkait besaran tarif yang ditetapkan ini bisa dipahami masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat.
Meskipun diakuinya keluhan pelayanan dari peserta masih diterima, mulai dari besaran iuran, pelayanan di tingkat pertama maupun lanjutan.
Agung menuturkan, pihaknya siap menampung keluhan dan masukan dari masyarakat. Masyarakat bisa melaporkan. (Red)