Inforakyat, Jakarta – Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang remaja laki-laki berinisial DS, 17 tahun. Masalah hukum yang membelit pedangdut itu memaksa manajemen stasiun televisi Indosiar untuk mengambil sikap. Sebab, stasiun televisi ini memiliki kontrak kerja sama dengan Saipul Jamil.
Salah satu bentuk kerja sama itu adalah menempatkan Saipul Jamil sebagai juri dalam kontes dangdut D’Academy 3. Acara ini mendapat rating cukup tinggi, dan Saipul Jamil dianggap memiliki kontribusi besar. Namun, melalui rilis yang disebar ke media, Gilang Iskandar selaku Corporate Secretary Indosiar menyatakan tidak bisa menoleransi segala bentuk pelecehan seksual.
Untuk itu, dengan ditetapkannya Saipul Jamil sebagai tersangka, Indosiar memutuskan kontrak dengan pedangdut itu. Tidak hanya pada kontes dangdut D’ Academy, semua pekerjaan Saipul Jamil di Indosiar juga dihentikan. “Indosiar tidak mengizinkan seseorang dengan status tersangka menjadi pengisi acara. Karena itu, mulai Kamis, 18 Februari 2016, SJ (Saipul Jamil) tidak lagi menjadi sebagai juri DA 3 maupun program lainnya,” demikian rilis yang dikeluarkan Indosiar.
Meski Saipul Jamil absen karena kesandung kasus pencabulan, ajang pencarian bakat D’Academy 3 tetap berjalan seperti biasa. “Program acara DA 3 akan tetap berlangsung sesuai rencana sampai selesai,” demikian ditegaskan Gilang.