Inforakyat, Banyuwangi- Gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi kembali akan menggelar patroli skala besar di tempat-tempat keramaian. Patroli ini dilakukan sebagai upaya pendisiplinan terhadap warga agar kembali mematuhi protokol kesehatan, terutama saat beraktivitas di luar rumah.
Hal itu disampaikan Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin saat menggelar rakor rencana patroli skala besar di posko gugus tugas, Jumat (3/7).
Rakor tersebut diikuti Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Banyuwangi Sih Wahyudi, Kasatlantas Polresta Banyuwangi AKP Kadek Ari, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi Ali Ruchi, dan juru bicara penanganan covid-19 Banyuwangi dr. Widji Lestariono, serta perwakilan Kodim/0825 Banyuwangi.
“Dari pengamatan kami, tingkat kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan sudah mulai kendor. Banyak warga terlihat tidak memakai masker saat keluar. Maka, gugus tugas akan menggelar patroli sembari mengingatkan kembali ke warga tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19,” kata Kombes Arman.
Dijelaskan Kombes Arman, patroli skala besar ini akan dilakukan oleh tim gabungan dari kepolisian dan satuan tugas polisi pamong paraja. Tim akan keliling ke tempat-tempat keramaian, dengan target utama pusat ekonomi warga seperti pasar dan pusat perbelanjaan.
“Patroli rencananya akan dilaksanakan setiap Sabtu mulai pukul 20.00 WIB dan Minggu mulai pukul 07.00 WIB. Dimulai besok (Sabtu, 4/7). Petugas akan berkeliling ke pasar dan pusat ekonomi yang lain, mengingatkan warga untuk menerapkan protokol kesehatan covid. Mulai dari pemakaian masker, hingga menghindari kerumunan,” terang Kombes Arman.
Arman juga menjelaskan bahwa gugus tugas siap mengenakan sanksi sosial bagi warga yang tidak patuh pada imbauan pemerintah.
“Misalnya disuruh menyapu dulu, baru kemudian diberi masker. Ini sebagai efek jera agar mereka tidak mengulangi lagi,” ujarnya.
Kegiatan patroli ini, lanjut dia, juga akan melakukan monitoring lokasi yang telah mendapat sticker tanda lolos sertifikasi protokol kesehatan terhadap bisnis kuliner. Mulai warung rakyat, cafe, hingga restoran.
“Sekaligus kami akan melakukan pengecekan apakah mereka sudah melakukan pelayanan sesuai standar. Jika ada yang sudah dinyatakan lolos, namun terbukti melanggar protokol kesehatan, gugus tugas tidak hanya akan mencopot stiker sertifikasinya namun juga akan memberikan surat peringatan (SP) pertama. Bisa jadi akan dilakukan penutupan, jika tetap tidak mematuhi SP dua kali berturut-turut,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Kombes Arman juga menyampaikan bahwa ijin kegiatan masyarakat seperti resepsi pernikahan dan hajatan lainnya bisa diterbitkan oleh kepolisian selama pemohon menyertakan sertifikasi kepatuhan protokol kesehatan dari gugus tugas.
“Ijin kegiatan bisa kita keluarkan selama ada rekomendasi dari gugus tugas. Semua harus mampu memenuhi syarat protokol kesehatan covid,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuwangi Sih Wahyudi mendukung penuh kegiatan ini. Menurutnya, pendisiplinan masyarakat tentang protokol kesehatan sangat diperlukan, apalagi Banyuwangi saat ini sudah mulai melakukan simulasi new normal di berbagai sektor.
“Simulasi era new normal sudah kita lakukan di banyak sektor, mulai pada pelaku pariwisata, keagamaan, hingga bisnis kuliner. Otomatis aspek pencegahan harus lebih kita kedepankan. Salah satunya, dengan terus mengingatkan warga agar patuh memakai masker, cuci tangan pakai sabun, dan selalu jaga jarak. Kalau bisa, hindari bepergian ke luar kota, apalagi zona merah,” kata Sih.
“Kalau perlu, kita ciptakan life style baru di kalangan warga. Face shield, kacamata goggles, masker harus jadi kebutuhan, bukan lagi sekedar paksaan,” imbuh juru bicara gugus tugas penanganan covid-19 Banyuwangi, dr. Widji Lestariono. (Robby)