Home / Aspirasi / Izin Lingkungan Perkebunan Kelapa Sawit di Lingga Dinilai Janggal

Izin Lingkungan Perkebunan Kelapa Sawit di Lingga Dinilai Janggal

Inforakyat, Lingga- Setelah tersiar kabar bahwa Bupati Lingga geram mendapatkan salinan izin lingkungan yang telah terbit sejak 6 Mei 2019 oleh PTSP Provinsi Kepri. Kini diketahui bahwa izin lingkungan perkebunan, pengolahan kelapa sawit dan pelabuhan seluas 13.561,55 Ha atas nama PT. Citra Sugi Aditya (CSA) di wilayah Kabupaten Lingga dinilai tak lazim.

Belakangan ini diketahui bahwa PT. CSA telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit seluas 10.759 Ha berdasarkan Keputusan Bupati Lingga Nomor : 160/ KPTS/ IV/ 2010 tanggal 26 April 2010.

Tenaga Ahli Bupati Pemkab Lingga Bidang Investasi dan Promosi Daerah Ady Indra Pawennari mengatakan, terdapat kejanggalan dalam pengurusan izin lingkungan (AMDAL) yang telah mengantongi IUP sejak zaman Bupati Lingga dijabat oleh Daria.

“Ini ada yang tak lazim. PT. CSA ini sudah mengantongi IUP sejak zaman pak Daria sebagai Bupati Lingga. Tapi, koq baru sekarang mengurus izin lingkungan? Nah, dari fakta ini kita bisa menyimpulkan, bahwa ada sesuatu yang tak beres,” ungkap Ady Indra Pawennari, Kamis (6/8) dalam keterangan pers.

Ady menambahkan apabila mengacu pada Pasal 15 huruf (i) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang mengatur mengenai syarat dan tata cara permohonan IUP. Disebutkan dengan tegas bahwa untuk memperoleh IUP, perusahaan perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati/Walikota atau Gubernur dilengkapi persyaratan hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Berarti ada yang aneh kan? Kenapa baru sekarang mengurus AMDAL atau izin lingkungan? padahal izin lingkungan perkebunan kelapa sawit diterbitkan oleh DPMPTSP Kepri pada tanggal 6 Mei 2019,” kata Ady.

Ady mengungkap keanehan pada IUP Kelapa Sawit PT. CSA di dalam konsideran mengingat : angka (17) pada IUP itu, menggunakan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 357/ Kpts/ HK.350/ 5/ 2002, tanggal 23 Mei 2002 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

“Padahal, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 357/ Kpts/ HK.350/ 5/ 2002, tanggal 23 Mei 2002 itu, sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan,” imbuh Ady.

Selanjutnya, Ady juga menyampaikan keanehan pada penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK/ 624/ Menhut-II/ 2014, tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi untuk Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Citra Sugi Aditya yang terletak di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau Seluas 9.694,84 Hektar.

“SK Menteri Kehutanan itu, juga patut diduga cacat administrasi dan hukum. Sebab, pada saat pengajuan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan, PT. CSA diduga melampirkan IUP yang belum mendapatkan AMDAL atau izin lingkungan. Buktinya, baru sekarang mereka mengurus AMDAL dan izin lingkungan,” ujar Ady.

Telah dijelaskan dalam Pasal 6 dan Pasal 7 huruf (c) Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor : P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), disebutkan permohonan pelepasan kawasan HPK harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi:izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Aulia)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …