Inforakyat, Tanjungpinang- Mempermudah pelayanan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) di Tanjungpinang cukup melalui website Sistem Informasi Bangunan Gedung ( SIMBG).
Pelayanan yang dirancang berbasis website ini memang didesain untuk memberikan kemudahan pelayanan ke masyarakat yang akan mengurus izin tersebut di Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman Rakyat (PUPR) Kota Tanjungpinang.
Pengajuan izin dapat lebih tertib dan transparan. Tidak harus bertatap muka. Terlebih di masa pandemi ini, bisa mengurangi pertemuan atau menghindari pengumpulan massa.
Sistem ini diklaim dapat membantu pemerintah kabupaten-kota dalam menyelenggarakan izin pembangunan gedung. Apakah rumah tinggal atau peruntukan umum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Pemko Tanjungpinang, Zulhidayat menuturkan, sistem ini sangat membantu bila dibandingkan dengan pengajuan IMB dan SLF secara manual.
Sistem ini memungkinkan semua proses pengajuan teradministrasi dengan baik dapat evaluasi secara terbuka pada setiap tahapannya.
”Misalnya pemohon mengajukan IMB secara online tersebut dengan melapirkan dokumen administrasi dan juga teknisnya. Bila ada kekurangan maka akan dihubungi tim teknis yang dibentuk PUPR agar melengkapinya,” kata Zulhidayat.
Caranya juga mudah, pemohon mendaftar melalui https://simbg.pu.go.id/front/pendaftaran. Setelah itu, mendaftarkan id dan memverifikasi melalui email.
Dilanjutkan memasukkan data administrasi dan juga teknis bangunan. Kemudian, tim dari Dinas PUPR Tanjungpinang akan memverifikasinya.
Bila ada kekurangan berkas, maka akan diinformasikan melalui email yang terdaftar. Pemohon bisa memperbaiki akan melengkapi berkasnya tanpa harus bolak-balik ke Dinas PUPR.
Ia menuturkan, sejak diresmikan Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian PUPR, aplikasi ini sudah dijalankan di Tanjungpinang. Sudah hampir semua pemohon perizinan IMB maupun SLF sudah menggunakan aplikasi ini.
”Dengan SIMBG semuanya otomatis didokumentasikan ke dalam sistem,” tuturnya.
Dia menambahkan, sistem ini merupakan perangkat yang dapat digunakan oleh pemohon yang juga tekoneksi dengan bidang Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Jadi dokumen selesai secara menyeluruh. Dilanjutkan pemohon membayar kewajiban yaitu retribusi sesuai ketentuan.
Ke depan ia berencana mempermudah pelayanan, pihaknya akan memberikan desain Prototipe bangunan rumah tinggal. Mulai dari tipe 36, 45, 75 dan lainnya.
Bila sudah disediakan prototipe, maka pemohon tinggal memilih sesuai keinginan. Bila ada perubahan atau ketidak sesuaian maka mengurus kembali sama seperti semula.
Menurutnya dengan menyediakan prototipe akan mempermudah masyarakat. Tidak menunggu hasil evaluasi konstruksi bangunan.
“Misalnya pemohon mengusulkan pembangunan rumah tipe 45, maka tinggal memilih desain kontruksi dan pendukung fasilitas umum lainnya sesuai ditentukan. Jadi tidak lama menunggu hasil evaluasi kontruksi bangunan kembali,’ tuturnya.
Terkait realisasi ini, ia menuturkan masih akan disusun. Mungkin tidak dilaksanakan dalam waktu dekat karena menyusun personel.
”Saat ini kami masih menerapkan sistem kerja kepala bidang dibantu 25 persen staf lainnya. Minggu depan baru menerapkan 50 persen dari jumlah pegawai yang ada. Mungkin belum dalam waktu dekat, namun wacana ini sudah disusun,” tuturnya.
Dijelaskannya, prototipe tersebut mengatur terkait konstruksi bangunan, bukan desain rumahnya. Tujuannya agar menghindari kegagalan bangunan. Serta mengatur rumah yang dibangun mengikuti standar yang ditetapkan.
Menurutnya, sudah seluruh develover menggunakan sistem tersebut. Meskipun harus diakui banyak juga rumah-rumah tinggal pribadi masyarakat yang membangun tanpa mengurus izin terlebih dahulu.
”Harusnya mengurus izin dulu, agar pembangunan tersebut mengikuti standar konstruksi yang diperlukan suatu bangunan. Agar tak ada kegagalan seperti roboh dan sebagainya,” ucapnya. (Advertorial)