Home / Aspirasi / DPRD Kepri Gelar Paripurna Laporan Akhir Pansus Terhadap Hasil Pembahasan Ranperda PDAM Tirta Kepri

DPRD Kepri Gelar Paripurna Laporan Akhir Pansus Terhadap Hasil Pembahasan Ranperda PDAM Tirta Kepri

Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Kepri menggelar rapat Paripurna Penyampaian laporan akhir dan jawaban Gubernur Kepri terhadap Pansus rancangan peraturan daerah tentang Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Kepri menjadi Perusda di Gedung DPRD Kepri Dompak, Rabu (2/9).

Dalam laporan Pansus yang disampaikan oleh Lis Darmansyah selaku Ketua Pansus bahwa rancangan Perda tersebut sudah dirancang selama 6 bulan, kini PDAM Tirta Kepri menjadi milik Pemerintah Provinsi Kepri Rabu (2/9).

“Dengan berbagai catatan dan rekomendasi permasalahan PDAM Tirta Kepri akan diperbaiki. Tentang penyertaan modal 500 Miliar untuk PDAM Tirta Kepri menjadi 900 Miliar. Penyusunan prodak hukum daerah, berlaku peraturan undang-undang yang ada dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi,” kata Lis dalam laporan pansusnya.

Lis Darmansyah juga menyampaikan bahwa PDAM harus berorientasi pelayanan kepada masyarakat dan harus melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status ekonomi

“Maka perlu dilakukan penyesuaian. Untuk itu Kami minta Pemprov Kepri mengedepankan orientasi pelayanan daripada orientasi bisnis,” ungkapnya.

Menanggapi Pandangan Akhir Pansus tersebut, Gubernur Kepri Isdianto dalam kata sambutannya mengatakan dengan pengesahan BUMD yang berbentuk Perumda (Perusahaan Umum Daerah) diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat dan untuk hajat hidup orang banyak.

“Pelayanan air minum PDAM Tirta Kepri agar semakin baik. Kekurangan yang disampaikan dari fraksi-fraksi dewan yang mengatakan tidak ada manajemen dan aset, untuk itu secara totalitas perlu diperbaiki terkait masalah waduk terutama infrastruktur yang perlu di perbaiki, serta kualitas air minum,” kata Isdianto.

Dengan ditetapkannya PDAM Tirta Kepri menjadi milik daerah Pemprov Kepri Isdianto mengharapkan kedepannya agar menjadi distribusi Pemprov Kepri.

Hal itu disepakati oleh pimpinan sidang Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak mengatakan telah di sahkan PDAM Tirta Kepri menjadi peraturan daerah untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri. (Red)

About Redaksi

Check Also

Lis: Tiga Tahun Pemda Tidak Fokus Perbaiki Ekonomi, Tanjungpinang Masuk Urutan Kedua Tingkat Kemiskinan Tertinggi di Kepri

Inforakyat, Tanjungpinang- Calon Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyoroti tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di Tanjungpinang …