Inforakyat, Tanjungpinang- Sebagai bentuk wujud kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta dalam hal penjaminan dan pelayanan kesehatan menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2016, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya.
Para peserta JKN-KIS yang sedang mudik lebaran dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan Fasilitas Kesehatan (Faskes) dimanapun berada. Asalkan pemudik selalu membawa kartu JKN-KIS dan terpenting dipastikan aktif.
Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Untuk prosedurnya, peserta JKN-KIS dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Nur Indah Yulianty menuturkan, berdasarkan surat edaran direktur BPJS, pelayanan kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak H-7 sampai dengan H+7 Lebaran tahun ini.
Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, maka bagi peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ketujuan tempat tinggalnya tidak harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat ataupun mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Karena kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan.
“Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang berstatus aktif. Karena itu, kami meminta agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayarnya agar status kepesertaannya selalu aktif,” kata Nur Indah, Rabu (29/6).
Untuk mengecek iuran, peserta, bisa langsung membuka laman website www.bpjs-kesehatan.go.id atau melalui aplikasi kesehatan mobile.