Inforakyat, Tanjungpinang- Ketidakhadiran Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dalam penyampaian jawaban atas penyusunan RPJMD Pemerintah Provinsi Kepri di Sidang Paripura DPRD Kepri, membuat sejumlah anggota dewan meminta dan mendesak pimpinan sidang Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak memberikan teguran keras.
“Saya rasa, sudah saatnya Pimpinan memberi teguran keras kepada saudara Gubernur. Karena sudah berkali-kali diundang, namun tidak hadir,” kata anggota fraksi PDIP Ruslan Kasbulatov, Senin (25/7).
Ia juga memberikan pendapatnya tentang RPJMD yang terkesan asal-asalan. “Saya meminta agar RPJMD ini diperbaiki dulu untuk disampaikan ulang lewat paripurna. Jika tidak, kami khawatir RPJMD ini akan terus terlambat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mencoba dengan arif dan bijaksana menyikapinya dengan mengembalikan draf RPJMD dan seluruh pandangan umum kepada Gubernur.
“Sudah saya tandatangani untuk dikembalikan agar Pemprov Kepri segera memperbaikinya,” ucapnya usai sidang.
Berdasarkan aturan yang ada, Pemerintah wajib menyampaikan dokumen RPJMD enam bulan setelah Kepala Daerah dilantik. Atas dasar itulah, Gubernur terpilih Sani-Nurdin yang dilantik 12 Februari lalu harus menyampaikan dokumen RPJMD nya paling lambat 12 Agustus mendatang.