Inforakyat, Tanjungpinang- Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Reni Yusneli menyatakan tidak menghadiri rapat paripurna Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 Kepri yang digelar DPRD Kepri sebab tidak diberi mandat secara tertulis oleh kepala daerah.
“Saya harus jelaskan ini agar dipahami semua pihak, supaya tidak ada fitnah dan komentar negatif lainnya,” kata Reni. Rabu (27/7).
Reni terpaksa mengklarifikasi ketidakhadirannya saat rapat paripurna mendengarkan jawaban Gubernur Nurdin Basirun terhadap pandangan umum fraksi terkait Ranperda RPJMD beberapa hari lalu lantaran salah seorang anggota Komisi III DPRD Kepri Sahmadin Sinaga menyampaikan komentar negatif di media massa harian lokal.
Pada berita itu, Sahmadin mengatakan seharusnya Reni mewakili gubernur yang berhalangan menghadiri rapat paripurna tersebut.
Reni menilai Sahmadin tidak memahami peraturan di pemerintahan. Pejabat yang mewakili gubernur harus mendapat mandat dari kepala daerah, bukan hanya perintah lisan.
Surat mandat atau surat tugas itu diberikan agar pejabat dapat mewakili gubernur dalam rapat. Jika tidak ada surat mandat itu, pimpinan DPRD Kepri dapat mengusirnya dari ruangan rapat.
Reni menegaskan tidak pernah mendapat surat mandat maupun perintah untuk menghadiri dapat paripurna tersebut. Jika mendapat surat mandat itu, kata dia surat tersebut harus diserahkan kepada pimpinan di DPRD Kepri.
“Menanggapi tuduhan Sahmadin, harus dipahaminya bahwa siapa pun yang diperintahkan untuk mewakili gubernur ke DPRD guna menghadiri sidang paripurna DPRD harus mendapat surat mandat dari gubernur. Itu aturannya,” katanya.