Inforakyat, Batam- Selama periode 2021, tepatnya sampai akhir April Bea Cukai Batam berhasil menangani kasus 141 pelanggaran dengan nilai terhadap seluruh barang tangkapan sebesar Rp42.244.040.000. Kerugian negara berpotensi mencapai Rp13.194.902.000.
“KPU Bea Cukai Batam selalu berkomitmen dalam melaksanakan fungsi sebagai community protector. Fungsi ini dilaksanakan oleh unit pengawasan untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan bahkan merugikan penerimaan negara,” tutur Undani Kepala Seksi Layanan Informasi, Selasa (27/5).
Undani menjelaskan bahwa tugas sebagai community protector dibuktikan melalui serangkaian penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai.
“Dimulai dari laporan pelanggaran hasil penindakan non patroli laut, patroli laut narkotika, hingga limpahan dari instansi terkait,” papar Undani.
Untuk April 2021, terdapat 57 penindakan non patroli laut, 3 patroli laut, 1 penindakan narkotika, dan 1 hasil limpahan dari instansi terkait.
“Rincian penindakan untuk April terdiri dari 21 penindakan atas pakaian, tas, sepatu, 15 pelanggaran rokok dan minuman alkohol ilegal, 15 pelanggaran berbagai jenis komoditi, 10 pelanggaran pornografi, dan 1 pelanggaran narkotika,” ujar Undani.
Tindak lanjut penanganan terhadap pelanggaran yang terjadi adalah sebagai berikut:
• 71 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan penetapan Barang yang Dikuasai Negara (BDN);
• 9 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan pembuatan dokumen PPFTZ-01;
• 4 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda;
• 4 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan tahapan Penyidikan di bidang Kepabeanan dan/atau Cukai;
• 6 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan Pelimpahan Perkara kepada Instansi terkait;
• 51 Laporan Pelanggaran masih dalam proses penelitian dan penanganan perkara.
“Atas capaian tersebut, tentunya tidak lepas dari kontribusi instansi terkait dan masyarakat yang selalu mendukung dan membantu tugas dan fungsi Bea Cukai dalam rangka menjaga barang yang masuk ke wilayah Indonesia dalam kondisi legal,” tutupnya. (Lamhot)