Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat Paripurna dalam agenda pengumuman pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau terpilih masa jabatan 2021-2024, di Ruang Rapat Utama, Dompak, Selasa (23/2) pagi.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak yang memimpin sidang mengatakan sesuai amanat Undang-undang yang mewajibkan lembaga DPRD menggelar sidang paripurna pengusulan dan pengumuman pasangan calon Gubernur terpilih untuk diumumkan kepada masyarakat melalui sidang paripurna DPRD.
“Dengan ini sidang paripurna mengusulkan dan mengesahkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Marlin Agustin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri periode 2021-2024 dan akan dilantik oleh Presiden RI menunggu Jadwal,” kata Jumaga.
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang hadir dalam sidang tersebut menyampaikan terimakasih mereka kepada semua pihak yang telah mensukseskan seluruh tahapan Pilkada Gubernur Tahun 2020 lalu hingga terlilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.
Sidang paripurna yang dihadiri anggota DPRD, Sekda, OPD, Tokoh masyarakat dan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur berlangsung tertib dan lancar. (Red)