Inforakyat, Lingga- Pemerintah Kabupaten Lingga menggelar silaturahmi dengan sejumlah perusahaan tambang sebagai pelaku usaha yang beraktivitas di Kabupaten Lingga. Kegiatan yang digelar di ruang rapat Kantor Bupati tersebut dihadiri puluhan rekanan perusahaan tambang, Senin (11/10).
Bupati Lingga, Muhammad Nizar menyampaikan pemerintah Kabupaten Lingga sangat terbuka dan mendukung masuknya investasi di daerah. Namun kehadiran para investor juga diharapkan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat disekitar lokasi kegiatan.
Menurut Nizar investasi yang masuk benar-benar legal atau memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ramah lingkungan serta berpihak kepada masyarakat dan secara langsung memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya sampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada saudara-saudara yang telah memilih Kabupaten Lingga sebagai daerah tujuan investasi,” jelas Nizar dihadapan puluhan rekanan investor tambang yang hadir.
Kepada para rekanan yang hadir dia meminta jika dalam proses investasi terdapat kendala di lapangan, baik persoalan perizinan atau bukan, agar segera melaporkan ke daerah guna dilakukan perbaikan dan koreksi.
Begitu juga bagi perusahaan tambang yang sudah punya Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi berada dalam kawasan hutan agar segera dilakukan penyelesaian atau persetujuan pinjam pakai kawasan hutan.
“Saya tidak ingin terjadi hal seperti yang dialami PT. Yeyen Bintan Permata di Desa Tinjul yang menghebohkan dunia tambang, dan menjadi pusat perhatian aparat hukum di pusat dan daerah. Ini untuk kebaikan kita semua agar saudara-saudara dapat bekerja dengan tenang,” jelas dia.
Diketahui memang pada kasus PT. Yeyen Bintan Permata, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) beberapa waktu lalu melakukan penyegelan lokasi tambang, menyita alat berat dan damp truck, dan mengamankan sejumlah pekerja karena mengolah kawasan hutan tanpa izin.
“Undang-undang pertambangan kita jelas melarang adanya kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau membabat huta tanpa izin,” tegas Nizar. (Red)