Inforakyat, Tanjungpinang- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kepri mendesak Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri segera menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi TPP ASN oleh Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang.
LSM Hitam Putih misalnya, menurut Ketua LSM Hitam Putih Rachmat Nasution masyarakat Kepri berharap Kejati Kepri dapat segera mengumumkan terkait dugaan perbuatan pidana yang dituduhkan terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
“Kalau memang bisa dipercepat, kenapa harus diperlambat. Kasihan mereka menjadi sasaran tuduhan berbagai pihak atas dugaan perbuatan pidana yang belum tentu pasti secara yuridis,” ucapnya.
LSM lainnya yakni, JPKP yang juga meminta Kejati segera menuntaskan dugaan korupsi TPP ASN.
Ketua JPKP Adiya juga mendukung penuh Kejati Kepri untuk mengusut tuntas, dan segera menyampaikan apakah dalam perkara dugaan korupsi dana TPP ASN ini benar ada unsur tindak pidana atau tidak
“Demi menjaga cipta kondusif kota Tanjungpinang ini, kami meminta Kejati Kepri segera umumkan ke publik bahwa ini merupakan tindak pidana korupsi apa tidak. Jika memang tindak pidana korupsi, kita minta Kejati Kepri segera menetapkan tersangka,” ujarnya.
Perwakilan masyarakat lainnya, Budi Prasetyo, dari Masyarakat Anti Korupsi Kepri juga mengatakan pihaknya mendesak Kejati Kepri untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan Tunjangan Penghasilan Objek Lainya (TPOL) oleh Walikota dan wakil wali kota di Pemko Tanjungpinang.
Sementara itu menanggapi hal tersebut Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Jendra Firdaus mengatakan bahwa terkait masalah ini (Dugaan Korupsi TPP ASN) masih dalam tahap penyelidikan tim. Dan jika sudah ada info hasilnya pasti akan dirilis.
“Terkait masalah ini masih dalam tahap penyelidikan TIM jika sudah ada info hasilnya pasti kami buat rilisnya
Terima kasih,” tulis Kasi Penerangan Hukum Kejati kepada media ini, Selasa (25/1). (Sumber/Red).