Inforakyat, Tanjungpinang- Terkait adanya sejumlah pemberitaan di Media Online yang ada di Tanjungpinang, dimana substansi berita yaitu menyangkut pembayaran tunjangan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang dianggap tidak memiliki payung hukum berupa Peraturan Walikota Tanjungpinang dianggap keliru oleh DPRD Tanjungpinang sehingga perlu diluruskan. Penyampaian informasi yang sebenarnya dilakukan oleh Pimpinan DPRD yang di dampingi Anggota DPRD Tanjungpinang melalui Hak Jawab dengan menggelar Konfrensi Pers di Gedung Dewan, Selasa (22/2).
“Bahwa secara nyata atas berita yang dimuat di Media Online tersebut, kami nilai sangat tendensius dan subyektif serta dapat diklasifikasikan bertentangan dengan UndangUndang No. 40 Tahun 1999 BAB. II Pasal 6 Huruf C yaitu, Pers Nasional melakukan peranannya sebagai berikut : Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta dapat menimbulkan opini negatif terhadap citra Kami sebagai Wakil Rakyat,” demikian bunyi rilis yang diterima media ini dalam konfrensi pers Lembaga DPRD Kota Tanjungpinang yang disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni.
“Bahwa dengan nyata pemberitaan tersebut diatas adalah sangat bertolak belakang dengan semangat dan makna “Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat” hal ini pula tidak dilakukannya konfirmasi (meminta keterangan) guna menerbitkan berita yang berimbang, akurat dan benar,” ujar Weni.
Ia menguraikan bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03 SK-DP’III 2006), maka “bersama ini kami sampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai berikut, Bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bahwa terkait Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Selanjutnya aturan tersebut telah jabarkan kembali kedalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Sehingga tidak benar jika pembayaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang tidak memiliki payung hukum, sebab seluruh penghasilan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,” papar Weni.
Selanjutnya kata Weni terkait Peraturan Walikota Tanjungpinang yang dimaksud dalam isi pemberitaan, bahwa selama ini pedoman pembayaran Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang didasarkan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Anggota DPRD Tanjungpinang yang hingga saat ini masih berlaku dan belum dinyatakan dicabut atau diganti. Sehingga kedudukan hukum Peraturan Walikota Tanjungpinang tersebut masih dapat dipergunakan selama belum dicabut ataupun diganti.
“Bahwa kewenangan pembentukan Peraturan Walikota merupakan kewenangan dari Walikota bukan merupakan kewenangan DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Sehingga jikapun Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2018 dianggap sudah tidak sesuai atau tidak relevan, maka seharusnya Walikota Tanjungpinang yang melakukan perbaikan ataupun perubahan atas Peraturan Walikota tersebut,” urainya.
Namun kata Weni, untuk memastikan agar tidak adanya kekosongan aturan hukum atas pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2017 maupun Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, maka sepanjang Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2018 tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan atau tidak dicabut, diganti ataupun dibatalkan maka Peraturan Walikota tersebut masih merupakan payung hukum yang sah.
“Bahwa sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, bahwa Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD, selanjutnya dalam Ayat (2) Sekretariat DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD hanya dalam hal Teknis Operasional, sementara secara Administratif Sekretaris DPRD tetap bertanggungjawab kepada Walikota. Sehingga persoalan Peraturan Walikota yang bersifat Administratif, merupakan ranah dari Sekretaris DPRD dan Walikota Tanjungpinang. Dimana sama-sama dipahami Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD hanya menfasilitasi segala pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD yang telah diamanatkan dalam Peraturan Perundang-Undangan,” sebutnya.
“Sehingga tidak mendasarnya pemberitaan yang mengatakan bahwa DPRD telah melakukan “Pencairan Fiktif”, sebab hal tersebut merupakan kewenangan dari Sekretaris DPRD yang secara Administratif bertanggung jawab langsung ke Walikota. Begitu juga tidak mendasar dan tendensiusnya judul dan isi berita terkait “Penyelewengan” yang ditujukan ke DPRD Kota Tanjungpinang, sebab urusan Peraturan Walikota bukan kewenangan DPRD melainkan merupakan kewenangan dari Walikota sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya,” ungkapnya.
“Bahwa untuk dapat dipahami terkait Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, sudah teranggarkan dalam APBD Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,” tambahnya
Selanjutnya kata Weni, aturan tersebut telah jabarkan kembali kedalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Bahwa untuk dapat dipahami pula, Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari tahun 2019 sampai tahun 2021 pada dasarnya telah pula teralikasikan dan tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBD Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah diketahui juga disetujui oleh Walikota Tanjungpinang Tanjungpinang. Kemudian DIPA tersebut diserahkan oleh Walikota kepada seluruh OPD pemerintah Kota Tanjungpinang termasuk Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang, jadi apa yang menjadi berita yang menerangkan jika DPRD Kota Tanjungpinang tidak mempunyai Payung Hukum dalam Pencairan Dana Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang adalah TIDAK BENAR dan FITNAH,” ungkapnya.
“Bahwa untuk diketahui terkait kewajiban koreksi oleh pers, dalam pasal 1 angka 13 UU pers wajib dilakukan, dimana kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. “Bagi perusahaan pers yang tidak mengindahkan hak jawab, maka bisa dikenai pidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500 juta. Ketentuan pidana tertuang dalam pasal 18 ayat (2) UU Pers,” jelasnya.
Media bukanlah alat sebagai alat penebar kebohongan dan kebodohan dengan berita yang belum atau tidak dikonfirmasi kebenarannya. Oleh karena itu, Kami meminta kepada Pimpinan Redaksi Media Online KepriNews.co, Hariankepri.com dan Barometerrakyat.com untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan tersebut.
“Dalam hal ini kami meminta agar dalam waktu yang tidak terlalu lama 1×24 jam sejak surat ini di terima, untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 11 Jo Pasal 5 Ayat 2, sehingga masyarakat dapat diberikan informasi yang lebih akurat dan bertanggungjawab tanpa adanya kepentingan-kepentingan tertentu. Demikian Hak Jawab dan Hak Koreksi ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih,” tutup Weni. (Red/rilis).