Inforakyat, Natuna- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, Wan Arismunandar meminta kepada Pemkab Natuna terkait pengajuan penyelesaian rumah ibadah Mesjid dan Surau, terlebih dahulu harus memperhatikan status kepemilikan tanahnya.
Wan Arismunandar meminta status tanah yang masih belum jelas harus di perhatikan betul-betul, agar dikemudian hari tidak terjadi hal-hal yang dapat menimbulkan permasalahan
“Hasil koordinasi dengan rekan-rekan di DPRD Provinsi, untuk pengajuan penyelesaikan rumah ibadah yang belum selesai, perjelas dulu status tanahnya, ini berkaitan juga dengan program Bupati tentang penyelesaian Mesjid dan Surau,” ucapnya disela-sela kegiatan Musrenbang Kecamatan Bunguran Barat di Sedanau, Rabu (9/2).
Wan Arismunandar menegaskan, bahwa nantinya DPRD, akan mengecek setiap usulan penyelesaian mesjid dan surau dan tempat ibadah lainnya harus terlebih dahulu melengkapi bukti kepemilikan tananya.
“Pemantauan kami di lapangan cukup banyak surau dan mesjid status hak dan kepemilikan tanahnya tidak jelas,” terang Wan Aris.
Dengan status tanah yang jelas, diharapkan dikemudian hari tidak terjadi sengketa, sehingga tidak merugikan pemerintah dan masyarakat itu sendiri.
“Yang dipergunakan kan uang rakyat dan masyarakat juga, jadi kalau sempat ada sengketa rakyat juga yang rugi,” pungkasnya. (Advertorial/Rid)