Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Kepri bersama Pemerintah Provinsi menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah, Jumat (4/3) Pagi.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, paripurna jawaban pemerintah provinsi atas pandangan fraksi ini sangat diperlukan sebagai bahan pembahasan lanjutan ditingkat pimpinan untuk mengagendakan paripurna pengesahan Ranperda.
“Untuk itu, kami persilahkan pemerintah provinsi yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah untuk memberi jawaban,” kata Ketua DPRD Kepri.
Dalam penyampaiannya, Pj Sekdaprov Kepri Eko Sumbaryadi mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD Kepri atas pandangan umumnya kepada Ranperda Retribusi Daerah ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang mendukung dan menyambut baik Ranperda tentang Retribusi Daerah khususnya tentang undang-undang cipta kerja dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing PTKA di Provinsi Kepri,” ujar Eko Sumbaryadi yang hadir mewakili Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad.
Pj Sekdaprov Kepri juga mengatakan saat ini keberadaan Tenaga Kerja Asing di Provinsi Kepri dan Indonesia tidak bisa dihindari. Mengingat era globalisasi saat ini, keberadaan TKA ini sangat diperlukan didunia investasi dan industri di Provinsi Kepri.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri anggota dan Pimpinan DPRD Kepri dan juga Kepala OPD dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi. (Red)