Inforakyat, Tanjungpinang- Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak membantah pernyataan ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon Sekda Kepulauan Riau (Kepri) Eko Prasodjo yang menyebut persyaratan calon Sekda Kepri yang dilakukan tim Pansel sudah berstandar dan berlaku nasional.
“Jika itu berlaku sama seperti yang disampaikan Pak Eko, seharusnya syarat seleksi Sekda Kepri sama dengan syarat yang diberlakukan sekda Provinsi Riau yang sangat sederhana,” kata Jumaga, Rabu (17/8).
Jumaga mencontohkan, dalam syarat pendidikan Pansel Sekda Riau mengikuti Permen PAN dan RB No.13 tahun 2014 yang menyebut syarat pendidikan minimal strata satu (S1). Sedangkan Pansel Kepri menambahkan pembobotan untuk syarat pendidikan dengan mengutamakan pendidikan strata tiga (S3).
“Tak hanya soal pendidikan, Pansel juga menambahkan syarat pernah mengikuti Diklat Pim I untuk calon sekda yang berminat. Ini membingungkan. Sebab, syarat nasional, calon Sekda Provinsi itu minimal lulus Diklat Pim II,” ungkap Jumaga.
Akibat dari syarat tersebut kata Jumaga, banyak calon potensial berpikir ulang untuk mengikuti seleksi. Seharusnya, sambung Jumaga, seleksi ini dibuka selebar-lebarnya bagi seluruh pegawai yang memenuhi syarat. Dengan membuka pintu selebar-lebarnya, tim Pansel akan mendapat banyak pilihan.
“Untuk itu, Saya meminta agar tim pansel meninjau kembali persyaratan yang dibuatnya,” tegas jumaga.
Seperti diketahui, panitia seleksi Sekda Riau beberapa waktu lalu telah merampungkan tugasnya. Ahmad Hijazi yang merupakan pejabat eselon III di Pemprov Riau berhasil menjadi yang terbaik mengalahkan kandidat lainnya. Hijazi terpilih menjadi Sekda karena memenuhi persyaratan pernah menjadi pejabat eselon II di Pemko Batam dan pernah mengikuti Diklat Pim II.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri Eko Prasojo mengatakan, tim Pansel sudah bekerja profesional sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam menentukan persyaratan seleksi calon Sekda.
“Insya Allah Pansel bekerja profesional. Format dasar persyaratan kami buat dengan memperhatikan ketentuan sesuai standar KASN,” kata Eko, Senin (15/8).
Eko mengatakan, syarat syarat yang diterapkan tim Pansel dalam seleksi calon Sekda Kepri tersebut merupakan format standar yang dipakai pansel di seluruh Indonesia dalam menyeleksi dan memilih calon pimpinan tinggi madya.
“Jadi tidak benar bila ada pihak yang mengatakan tim Pansel Sekda melakukan seleksi yang mengarah ke salah satu figur pejabat (pesanan, red). Tim Pansel bekerja profesional,” tegasnya.