Home / Aspirasi / Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan Naik Kepenyidikan

Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan Naik Kepenyidikan

Inforakyat, Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menaikkan status dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatam Teluk Bintan, Kabupaten Bintan Tahun 2018-2019, dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam hal ini, Tim penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana yang disebabkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) tidak melaksanakan tupoksinya dengan benar, dalam melakukan lelang pengadaan barang dan jasa.

Asintel Kejati Kepri, Lambok M J Sidabutar mengatakan bahwa pihak penyedia jasa kegiatan Tahun 2018 dan 2019 tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan syarat-syarat yang tertuang dalam kontrak.

“Serta PPK tidak melakukan pengendalian terhadap realisasi progress pekerjaan sehingga diindikasikan terdapat kerugian Negara sebesar Rp.11.663.260.722,” ujar Lambok, Rabu (3/8).

Dalam perkara ini, penyidik Kejati Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saski. Belasan saksi tersebut, merupakan pihak penyedia, Pokja ULP, Konsultan pengawas hingga PPK dari Badan Pengusaha (BP) kawasan Bintan.

Lambok menerangkan, di Tahun 2018 terdapat Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Tanah Merah sepanjang 20 meter, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 9,66 miliar. Saat itu, yang menjadi penyedia Jasa ialah PT. BFG dan Konsultan Pengawas dari CV. DS dengan masa kerja selama 150 hari kalender.

Dalam pelaksanaannya, Lambok menuturkan PT. BFG tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut pada 14 Desember 2018. Sehingga PPK melakukan pemutusan kontrak dengan kondisi real yaitu Progress Pekerjaan sebesar 35,35 persen.

“Dan realisasi pembayaran sebesar Rp.3.523.000.000. dengan alasan PT. BFG tidak dapat mendatangkan Tenaga Ahli, Project Manager dan Site Manager serta tidak dapat mendatangkan alat dan supply material tiang pancang yang menjadi pekerjaan utama,” kata Lambok.

Kemudian pada Tahun 2019, pekerjaan dilanjutkan dengan pagu anggaran Rp.7,5 miliar dan yang ditunjuk sebagai Penyedia Jasa yaitu CV. BML dengan Nilai Kontrak Rp.7.395.000.000. Dalam hal ini, jangka waktu pelaksanaan selama 210 hari kalender dan Konsultan Pengawas CV. PPC dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.249.000.000.

Berdasarkan hasil rapat evaluasi Tahun 2019, terdapat perbedaan kondisi exciting dan komponen material bangunan yang telah terpasang dibandingkan dengan design perencanaan awal.

Selain itu, telah terjadi penurunan tanah timbunan yang telah terpasang yang melampaui estimasi perhitungan mekanika tanah, bahkan terdapat lapisan tanah lunak setebal 12 sampai 18 meter.

“Meskipun para pihak terkait sudah mengetahui adanya permasalahan di atas, PPK tetap melakukan pembayaran sebesar 100 persen, terhadap progress pekerjaan pada 18 Desember 2019,” sebut Lambok.

Dari hasil pekerjaan dari CV. BML, membuat terjadinya gulingan pada dinding penahan tanah oprit jembatan dan menjadi miring ke arah dalam kepada 2 buah abudmen jembatan. Serta, pancang di bawah dinding penahan tanah menjadi patah, sehingga jembatan tersebut gagal bangun dan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali.

Berdasarkan hasil penelitian, dia menerangkan material tanah dasar adalah tanah lunak sedalam 6-10 meter, sementara pada ss Built Drawing tidak terlihat adanya perbaikan tanah dasar yang dilakukan.

“Kurangnya informasi mengenai karakteristik tanah, sehingga tidak dilakukan perbaikan tanah dasar diindikasikan mengakibatkan terjadinya keruntuhan tersebut,” tukasnya. (Red)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Terima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan …