Inforakyat, Tanjungpinang- Keberadaan tempat hiburan Cafe Api Biru yang terletak di Tepi Laut Kota Tanjungpinang menuai polemik dan penolakan dari sejumlah pihak, pasalnya Cafe yang bernuansa gemerlap biru tersebut diduga belum mengantongi ijin.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri, Hasfarizal Handra disadur dari media Harian Kepri, Hasfarizal memastikan, Cafe Api Biru belum mengantongi izin operasional Bar dan izin penjualan minuman beralkohol (mikol).
“Iya, penjualan minuman alkohol (di Cafe Api Biru) belum ada izin,” kata Hasfarizal
Anehnya, meski belum mengantongi izin, Cafe Api Biru dengan berani beroperasi bahkan menyediakan dan menjual Mikol di cafe tersebut, sehingga menuai protes dari warga, tokoh pemuda dan beberapa aktivitas Tanjungpinang yang beredar luas di group-group Whatsapp kalangan pekerja pers.
Menanggapi polemik tersebut, tim media Asosiasi Wartawan Siber (Awas) Kepri pun mencoba melakukan konfirmasi perimbangan pemberitaan kepada salah satu pegawai Dinas Perijinan Kota Tanjungpinang dan memberikan informasi namun meminta identitasnya untuk tidak dimuat dalam pemberitaan.
“Kami berikan izin restoran ke Api Biru dan itu sudah clear. Untuk selanjutnya silahkan komunikasi dengan manajemen Api Biru,” ujarnya beberapa hari lalu disalahsatu kedai kopi di Tanjungpinang sembari memberikan nomor kontak Manager Api Biru bernama Thomas.
Tim media inipun melakukan konfirmasi ke Thomas Manager Api Biru melalui whatsappnya, namun Thomas hanya menjawab konfirmasi tim media dengan mengajak tim media duduk ngopi sebagai teman tanpa menjawab upaya konfirmasi tim media.
“Beri saya waktu bang, pasti kita akan duduk, sabar bang kita berteman. Ini saya masih sibuk di Batam untuk urus kerjaan,” ucap Thomas dalam beberapa kali upaya konfirmasi tim media Awas Kepri. (TiM)