Inforakyat, Tanjungpinang- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza memaparkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Selanjutnya, Khairil Mirza menjelaskan sesuai arahan dari Dirjen Kemenkumham agar masyarakat saat ini untuk bersabar karena saat ini pihaknya sedang melakukan perubahan sistem, yang dimana sistemnya saat ini 5 tahun belum ada perubahan dan juga menyangkut PNBP belum ada keputusan apakah tetap atau kenaikan PNBP itu sendiri dan ada jenis paspor yaitu paspor biasa dan paspor elektronik.
“Ketika ada masyarakat sudah terlanjur buat Paspor biasa, bisa juga melakukan pergantian E-paspor ketika sudah menjadi perubahan 10 tahun pasti bisa juga di rubah sesuai keinginan masyarakat. Mungkin nanti apakah ada perubahan kita tunggu petunjuk teknis dari pusat, saya yakin ini nasional tidak hanya di Tanjungpinang,” ujarnya.
Menurut dia, nantinya jika seluruh Imigrasi sudah melakukan perubahan sistem pasti semua akan dilakukan 10 tahun. “Namun demikian apabila masyarakat yang sudah membuat paspor sampai tahun 2027 masih tetap berlaku, dan juga masyarakat ingin menggantikan bisa melakukan pergantian paspor apabila sistemnya berlaku 10 tahun,” terangnya.
“Dan pemerintah tidak melarang untuk pergantian paspor, tidak ada larangan untuk masyarakat yang mau lakukan pergantian paspor, dan tidak akan ada hambatan untuk paspor masyarakat yang sudah membuat sampai ke masa berlaku. Itu sudah jelas dalam hal memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” tutupnya. (Red)