Inforakyat, Natuna- Ketua komisi II DPRD Natuna Marzuki, menanggapi isu viralnya video di grup Facebook Berita Natuna, Kapal Cantrang/Pukat Hela Berkantong yang beroperasi di bawah 30Mil di perairan laut Subi, yang melanggar batas wilayah tangkap yang diizinkan oleh kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam masalah ini politikus Gerindra itu mengatakan, baik dari pihak Legislatif maupun Eksekutif sudah menemui Kementerian Kelautan Perikanan, guna membahasnya maraknya kapal-kapal besar yang melanggar area tangkap yang sudah ditentukan KKP.
“Bersama Wakil Bupati, saya sudah pernah menghadap Kementerian KKP, untuk membacakan surat Bupati, terkait permasalahan zona tangkap. Tapi mereka selalu bilang, jika dilihat melalui Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memiliki alat canggih yang bisa mendeteksi jika ada kapal yang melanggar zona tangkap,” ujar Marzuki saat memberi keterangan di ruang Fraksi Gerindra, Senin (26/9).
Tetapi sebenarnya, hari ini masih banyak pelanggaran zona tangkap di Natuna, sehingga membuat para nelayan lokal resah dan geram, akibat lemahnya pungsi pengawasan dari pihak PSDKP.
“Jika memang pihak PSDKP tidak mampu melakukan pengawasan terkait zona terkait, maka lebih baik PSDKP Natuna di tiadakan saja, karena mereka tidak mampu menjalankan tugas dan fungsi,” ucap Marzuki.
Kalau memang kecolongan, itu hanya 1 atau 2 kali saja, mungkin bisa di maklumi. Akan tetapi jika kecolongan seperti ini terus menerus, perlu dipertanyakan apakah fungsi PSDKP itu masih berjalan.
“Kita berharap kepada PSDKP Natuna, dalam pengawasan lebih aktif dan ketat untuk kedepannya, karena semua kapal yang diberi izin terpantau melalui Automatic Identification System (AIS)”, tetapi mengapa masih sering kecolongan? kalau memang PSDKP tidak mampu menjalankan produksi, ya lebih baik di bubarkan saja,” pungkasnya.
Semoga kedepannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat meluncurkan PSDKP Natuna, dalam menjalankan serangkaian pengawasan, untuk memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi para nelayan lokal.
“Jika pejabat PSDKP Natuna tidak dapat bekerja, seharusnya pak Dirjen cepat pejabatnya, kita ingin, agar nelayan lokal tidak terganggu oleh kapal Cantrang yang beroperasi di wilayah Natuna. Karena sampai saat ini, berdasarkan laporan nelayan masih banyak kapal luar, yang melanggar batas wilayah tangkap, yaitu beroperasi di bawah 30 Mil,” jelas Marzuki. (Rid)