Inforakyat, Tanjungpinang- Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kepri Hotman Hutapea mengatakan sesuai Tata tertib (Tatib) Kesekretariatan DPRD, anggota dewan tidak menghadiri sidang Paripurna sebanyak enam kali berturut-turut maka yang bersangkutan bisa dicopot melalui partai pengusung.
“Apabila seorang anggota dewan tidak hadir secara berturut-turut selama enam kali rapat pariurna, maka harus diganti. Dan partai pengusung harus segera mengusulkan Penggantian (PAW, red),” kata Hotman di kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (1/9).
Ia mengatakan, anggota dewan dari partai Demokrat Erianto yang saat ini tersangkut masalah hukum sewajarnya dicopot dari keanggotaan karena sudah lebih enam kali tidak menghadiri paripurna.
“Dengan ketidakhadiran Erianto anggota DPRD Kepri dari Partai Demokrat dalam setiap rapat paripurna, mestinya saat ini sudah ada PAWnya. Sebab ini menyangkut Tatib DPRD,” ujarnya.
Politisi yang juga Bendahara DPD Partai Demokrat Kepri ini juga tidak menapik, bahwasanya saat ini untuk memberhentikan kader partai yang duduk di legislatif memang memiliki aturan dan prosedur.
“Saat ini, kita memang masih menunggu SK Ketua DPD beserta anggota lainnya diturunkan dari pusat. Disamping itu kita juga masih mengumpulkan kuota keanggotaan perempuan sebanyak 30 persen sesuai UU Pemilu,” jelasnya.
Apabila hal itu sudah terpenuhi, segera pemberhentian Erianto dapat diteken oleh pusat. “Dalam waktu dekat, bersama DPP kita akan gelar rapat, juga menunggu kepulangan Ketua umum (SBY) dari Korea agar bisa ditandatangani semua SK kepengurusan di daerah,” ungkapnya.
Untuk diketahui, anggota DPRD Kepri Dapil Natuna-Anambas Erianto saat ini sedang menghadapi masalah hukum dugaan korupsi dan hibah. Kasus tersebut sedang dalam penanganan aparat penegak hukum. Sementara untuk jika PAW, nantinya Erianto akan digantikan oleh Wan Norman Edi yang sama-sama dari Dapil Natuna dan Anambas.