Home / Aspirasi / Menguak Praktik Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pokir di Diskominfo Kepri (Jilid 1)

Menguak Praktik Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pokir di Diskominfo Kepri (Jilid 1)

Inforakyat, Tanjungpinang- Angka anggaran dana Pokir Anggota DPRD Kepri atau biasa disebut Dana Aspirasi Dewan terbilang cukup besar, kurang lebih sekitar Rp.300 Miliar untuk 45 Anggota Dewan Kepri yang jika dikalkulasikan per Anggota bisa mendapatkan sekitar Rp.6 Miliar per anggota. Hal ini cukup bermanfaat untuk mendukung anggaran dalam merealisasikan aspirasi atau usulan masyarakat yang ditampung setiap Anggota dewan dari masing-masing Dapil lewat masa Reses di setiap OPD bila dilaksanakan sesuai peruntukannya, namun bila disalahgunakan maka berpotensi menghamburkan uang negara.

Beredar informasi, dimana salah satu Dinas atau OPD di Pemprov Kepri yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri yang menjadi salahsatu OPD yang mengelola sejumlah dana Pokir diduga menyalahgunakan peruntukan dana Pokir dengan mengakomodir sejumlah perusahaan Media untuk mencairkan anggaran Pokir tersebut dengan dalih kerjasama publikasi kegiatan Pemprov Kepri. Padahal, peruntukan dana Pokir anggota dewan sudah jelas untuk mendukung anggaran di OPD untuk merealisasikan pembangunan sesuai usulan masyarakat bukan untuk dicairkan disejumlah media.

“Praktik penyalahgunaan peruntukan dana Pokir atau dana aspirasi dewan itu sudah bukan hal baru lagi dengan dalih kerjasama publikasi atau biasa disebut dengan istilah “titipan aspirasi” dimedia tertentu dengan terlebih dahulu melakukan kesepakatan (bagi kue/red) antara pemilik media, oknum anggota dewan dan Dinas tempat dana pokir diletakkan setelah adanya pencairan dari Dinas tersebut. Padahal peruntukan dana pokir dewan itu adalah untuk mendukung kekuatan anggaran di OPD dalam merealisasikan usulan pembangunan atau fasum di masyarakat,” kata sumber yang minta namanya tidak dipublis kepada media ini belum lama ini.

Sumber juga mengatakan bahwa dugaan praktik penyalahgunaan dana pokir ini bukan hanya terjadi di Diskominfo melainkan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan dalih kerjasama publikasi kegiatan di media.

“Padahal, kalau Dinas atau OPD ada publikasi kegiatan pasti sudah ada anggaran tersendiri bukan dari anggaran Pokir dewan itu jelas-jelas menyalahi aturan. Seharusnya Pokir tersebut mengakomodir usulan masyarakat yang diusulkan kepada wakilnya di legislatif,” ungkapnya.

Sumber berharap, dugaan praktik penyalahgunaan Dana Pokir ini mendapat perhatian dari Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Dimana dalam beberapa kesempatan Gubernur pernah menyentil terkait penggunaan dana Pokir ini yang dinilai tidak tertib.

“Mudah-mudahan saja pak Gubernur menaruh perhatian khusus terkait dugaan penyalahgunaan dana pokir ini, sebab ini menyangkut soal uang negara,” ungkapnya.

Memang diketahui dalam satu kesempatan beberapa bulan yang lalu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad pernah menyentil terkait ketidak tertiban penggunaan Anggaran dana pokir dewan ini.

“Dana aspirasi (Pokir) yang jumlahnya hampir Rp 300 miliar itu bukan jumlah yang kecil. Kalau itu bisa dioptimalkan, tentu kita tidak perlu meminjam-minjam uang kan untuk melakukan pembangunan,” katanya dalam beberapa kesempatan kepada awak media.

Oleh karena itu, Ansar pun meminta dukungan kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Kepri, agar dapat juga mendukung terwujudnya program-program di RPJMD tahun 2021-2026, dengan menjalankan dana aspirasinya untuk menyukseskan RPJMD Kepri 2021-2026.

“Dana aspirasi dewan itu tentunya mesti connect ke situ (RPJMD),” tegasnya.

Sementara itu, dalam satu kesempatan Kepala Dinas Kominfo Kepri Hasan pernah membantah bahwa sejak dirinya jadi Kadis Kominfo, Dinas yang dipimpinnya tidak lagi mengakomodir yang namanya titipan Pokir oknum dewan.

“Tidak lagi tidak, iya kalau yang dulu ada, bahkan oknum dewannya yang bawa media-medianya dan sudah diplot media-media itu dapat berapa,” terang Hasan waktu itu saat awak media ini bertandang ke ruangannya sembari menyebut inisial oknum anggota dewan tersebut.

Namun, saat dicecar kembali terkait semakin banyaknya informasi yang mencuat adanya dugaan titipan sejumlah oknum anggota dewan untuk penyaluran sebagian anggaran pokir untuk dicairkan melalui media dengan dalih kerjasama publikasi/sosialisasi kegiatan pemerintah, Kadis Kominfo Kepri ini mengatakan bahwa memang Dana Pokir atau Aspirasi Anggota dewan itu ada disejumlah OPD termasuk di Kominfo sendiri, sebab, kata Hasan, anggaran Pokir anggota dewan tersebut adalah resmi penganggarannya dan itu sebagai bentuk dukungan anggaran dari legislatif sesuai dengan UUMD3 dalam mewujudkan pokok-pokok pikiran anggota dewan saat melakukan kegiatan reses di Dapil.

“Iya itu kan resmi anggaran pokir atau dana aspirasi dewan ada untuk mendukung program pemerintah sesuai UU MD3 bro. Salah satunya juga publikasi kegiatan pemerintah dan membantu kegiatan-kegiatan teman-teman media,” ucap Hasan belum lama ini.

Namun saat disinggung terkait adanya informasi dugaan adanya pembayaran telah dilakukan untuk membayar sejumlah media yang mendapatkan alokasi anggaran lewat dana Pokir atau titipan anggota dewan pada pencairan-pencairan yang lalu, Hasan tidak menjawab secara lugas, ia tidak membantah maupun menginyakannya.

“Tak usah konfirmasi-konfirmasi itulah, kita ini juga bekerja. Kita juga banyak bantu kawan-kawan media. Tak usah bergening-bergeninglah,” ucapnya.

Kembali media ini menegaskan upaya konfirmasi terkait dugaan pembayaran media yang dapat Pokir, Kadiskominfo kembali tidak menjawab secara tegas tanpa menjelaskan alasannya. (Red)

About Redaksi

Check Also

Bentuk Penghormatan Untuk Pemimpin Terdahulu, Lis-Raja Ziarah ke Makam Ayah Syahrul

Inforakyat, Tanjungpinang- Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dan Raja Ariza (Lis-Raja) …